Kontrolnews.co – Surabaya | Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat meliput aksi unjuk rasa dan wawancara dengan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (31/07/2025) itu dinilai sebagai bentuk nyata persekusi terhadap pers dan penghalangan kerja jurnalistik.
Akibat insiden tersebut, wartawan Radar Situbondo, Humaidi, mengalami luka memar pada bagian tulang rusuk dan harus dirawat di RSUD dr Abdoer Rahem.
Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, dalam pernyataan sikapnya menyesalkan insiden tersebut. Ia menilai kekerasan yang dilakukan oleh oknum simpatisan atau pendukung Bupati Rio telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan ini tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tapi juga melanggar hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebutkan, siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipidana dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (04/08/2025).
KJJT menuntut Bupati Situbondo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ratusan wartawan dari berbagai wilayah siap menggelar aksi solidaritas dengan memadati gerbang Mapolda Jawa Timur.
“Jangan uji kekompakan kami, meskipun kami hanya ‘kuli tinta’. Dari Sabang sampai Merauke, satu wartawan disakiti, kami semua akan bergerak,” ujar Ade.
Ia juga meminta agar penyelidikan kasus ini ditarik ke Polda Jawa Timur agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak lokal.
Lebih lanjut, Ade menyerukan boikot terhadap semua kegiatan dan informasi resmi Pemkab Situbondo. KJJT juga mengajak seluruh insan pers untuk tidak memuat publikasi kegiatan Bupati sebagai bentuk protes terhadap memburuknya iklim kebebasan pers di daerah tersebut.
“Jawa Timur saat ini berada di posisi ke-33 dari 38 provinsi dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2024, turun drastis dari posisi ke-14 tahun sebelumnya. Ini alarm serius. Situbondo adalah salah satu penyebabnya,” pungkasnya.
Kronologi Kekerasan terhadap Wartawan Humaidi
1. Kamis, 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB, Humaidi, wartawan Radar Situbondo, meliput aksi unjuk rasa LSM di Alun-Alun Situbondo terkait video TikTok Bupati Rio yang dianggap meresahkan.
2. Saat Bupati Rio berdialog dengan massa, Humaidi merekam dan mengajukan pertanyaan secara profesional.
3. Bupati terlihat tersulut emosi, menepis tangan Humaidi, lalu menunjuk wajahnya di depan massa dan wartawan lain.
4. Ketika Humaidi hendak mengambil kembali ponselnya, Bupati Rio sempat memegang perangkat itu.
5. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya di tengah kerumunan. Ia juga dipukul dan ditendang dari arah belakang dan samping.
6. Seusai demo bubar pukul 10.00 WIB, Humaidi kembali mencoba mewawancarai Bupati Rio, namun malah mendapat makian serta ancaman dari simpatisan bupati.
7. Dalam suasana terintimidasi, Humaidi dibantu oleh temannya, Lubis (30), yang mengantarnya ke Pendapa Bupati.
8. Di sana, Bupati Rio kembali merendahkan martabat Humaidi dengan hinaan personal, menyebutnya “tidak punya malu” hingga “aktivis burik.”
9. Humaidi akhirnya diamankan ke Polres Situbondo oleh anggota kepolisian untuk alasan keamanan.
10. Ia langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
11. Selain itu, Humaidi juga menjalani pemeriksaan medis dan telah mengajukan permintaan visum et repertum, dengan hasil yang masih menunggu dari pihak rumah sakit.
12. Saat dirawat di IGD RSUD dr Abdoer Rahem, solidaritas dari kalangan jurnalis terus berdatangan. Anggota PWI, IWO, dan IJTI Situbondo datang memberikan dukungan moril kepada Humaidi.
Catatan Redaksi :
Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi. Tindakan represif seperti ini tak boleh dibiarkan. KJJT menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah harga mati, dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum dan Bupati Situbondo meminta maaf secara terbuka.




