Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

TNI POLRI308 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang. Mirisnya, korban berinisial NS (14) adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun hingga sekarang, dan terjadi berulang kali, dengan total sebanyak delapan kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan tersebut kerap dilakukan ketika istri tersangka yang juga ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Bahkan, apabila korban menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujar Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025)

Baca Juga  Dandim 1015/Sampit Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023

Perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Polres Malang Raih Penghargaan Ungkap Kasus dan Barang Bukti Narkotika Terbanyak

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Baca Juga  Jelang MotoGP Mandalika 2025, Polda NTB Gelar Operasi Cipta Kondisi di Kota Mataram