Soal Pencabutan Pembekuan PWI Jabar, Ketum PWI Pusat: Tidak Berlaku Untuk Kabupaten dan Kota di Jabar

Berita222 Dilihat

Kontrolnews.co – Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri CH Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.

Menurut Hendry CH Bangun, pencabutan tersebut tidak terkait dengan status Plt PWI di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk Plt Pengurus PWI di Kabupaten Indramayu.

“Plt Indramayu tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/8/2025).

Sehingga otomatis juga pembekuan terhadap pengurus-pengurus PWI di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Indramayu yang diketuai Dedi Musashi tetap berlaku, dan SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz yang dianggap sah dan berlaku.

Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat Provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Lakukan Percobaan Bunuh Diri Dengan Arit, Seorang Warga Di Taliwang Dilarikan Ke RSUD Asy-Syifa

HCB menjelaskan, bahwa pencabutan itu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.

“Kami ingin memastikan bahwa PWI Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membina PWI di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kami akan terus bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan,” kata HCB.

Baca Juga  Padaringan: Aktivasi Ruang Publik Hingga Seni Budaya

Dengan klarifikasi ini, PWI Pusat berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.

PWI Pusat juga mengajak seluruh wartawan untuk terus bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan berintegritas.

Sementara itu Ketua Plt PWI Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak merasa secara otomatis dibekukan karena SK yang diterimanya adalah dari Ketua Umum PWI dan bukan dari Plt PWI Jabar.

“SK kita dari PWI Pusat bukan dari Plt PWI Jabar,” papar Icank, sapaan akrabnya.

Terkait penyikapan pernyataan mantan ketua PWI Indramayu Dedi Musashi yang sudah dibekukan, Icank berharap agar seluruh anggota PWI khususnya di Indramayu tidak terpancing atas pernyataan Ketua yang sudah dibekukan.

Baca Juga  Amankan Aset Negara, PLN Ambil Alih Kembali Aset di Jalan Supratman Nomor 52

“Silahkan saja, karena bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat maka keanggotaannya terancam akan dicabut,” pungkas Icank.