Kontrolnews.co – Ngawi | Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon dalam tata kelola pemerintahan desa. Keduanya merupakan prinsip mendasar yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat. Namun sayangnya, praktik di lapangan justru menunjukkan masih maraknya penyimpangan dalam berbagai lini, mulai dari pengelolaan dana desa hingga proses seleksi perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.
Namun di berbagai daerah, praktik yang terjadi justru sebaliknya. Proses penjaringan perangkat desa kerap kali diwarnai dugaan kecurangan. Mulai dari manipulasi nilai ujian, intervensi pejabat desa, hingga dugaan jual beli jabatan. Indikasi ini tidak hanya mencoreng integritas panitia seleksi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Proses seleksi perangkat desa seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Ini bukan ajang transaksi kepentingan, melainkan proses rekrutmen untuk posisi strategis dalam pelayanan publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik desa. Kamis, 07 Agustus 2025.
Masalah serupa juga muncul dalam pengelolaan dana desa. Meski pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi anggaran secara terbuka – termasuk melalui baliho APBDes, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan papan proyek – dalam kenyataannya, masih banyak desa yang tertutup terhadap akses informasi publik.
Padahal, Pasal 24 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi hak masyarakat untuk tahu, terlibat, dan mengawasi.
Keterlibatan warga dalam pengawasan pun sangat diperlukan. Masyarakat didorong untuk aktif menanyakan penggunaan dana desa, meninjau progres pembangunan, hingga melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, atau aparat penegak hukum.
“Transparansi itu penting, apalagi dalam pembentukan panitia seleksi. Banyak oknum yang diduga bermain di situ. Harapan peserta murni sering pupus oleh atensi dari mereka yang punya kekuatan uang,” ungkap seorang tokoh masyarakat dari Kabupaten Ngawi yang enggan disebutkan namanya.
Lebih dari sekadar pembangunan fisik, pemerintahan desa adalah tentang membangun kepercayaan dan menjamin hak masyarakat untuk diperlakukan secara adil. Oleh karena itu, transparansi bukanlah pilihan tambahan, melainkan kewajiban mutlak dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan mendasar hasil penelusuran oleh penulis dan bersumber dari pengalaman korban keserakahan oknum.




