Diduga Palsukan Surat Tanah Tiga Oknum Pejabat Dilaporkan ke Polres Bojonegoro, Simak Penjelasannya,, !!!

Berita Utama463 Dilihat

Kontrolnews.co – Bojonegoro | Terindikasi pemalsuan surat tanah oknum pejabat kepala Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro bersama oknum Anggota Polsek Purwosari Resort Polres Bojonegoro, Menyulap menjadi sertipikat melalui pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Kuniran.

Yang telah selesai dan memunculkan masalah bagi warganya, seperti yang terjadi kepada Suharto sebagai perangkat Desa Kuniran.

Pasalnya, tanah yang di permohonan kan program PTSL, statusnya masih sengketa dan tanpa sepengetahuan Suharto sudah di sulap Menjadi Sertipikat setatus hak milik (SHM).

Saat ditemui awak media Suharto mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas, jadi anda langsung ke kuasa hukum saya saja mas,” Ucapnya. Jum’at, 05 April 2024.

pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal abidin, S.H.,CPM. Saat di konfirmasi mengatakan, jadi begini Kebetulan saya di tunjuk saudara Suharto selaku masyarakat Desa Kuniran, yang juga Perangkat Desa kuniran, yakni perihal obyek tanah  yang diduga disulap oknum Pejabat Kelapa Desa dan Oknum Anggota Polsek Purwosari kami laporkan dengan “Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, dan pasal 264 KUHP yaitu, pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”.

Foto: Zaenal Abidin (pengacara) menyerahkan berkas laporan ke Polres Bojonegoro

“Diduga pemalsuan dokumen dalam pengurusan sertifikat tanah, kenapa demikian karena obyek tanah tersebut dalam kondisi bersengketa, sedangkan saya mengimbau kepada masyarakat, yang menjadi peserta sertipikat masal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaa,, berhati – hati, untuk Penanganan Obyek tanah di jadikan sertifikat tanah, baik secara mandiri atau pun PTSL, tetap harus merujuk pada Undang Undang Pokok Agraria,” Jelasnya.

Lebih lanjut kata Zaenal, Nah,, yang aneh dengan kondisi dalam bersengketa ini, obyek tanah klien saya ujug-ujug (tiba-tiba) jadi sertipikat dengan atas nama Priyanto yang ada di sertipikat, saya menduga ini ada pemain dan aktor mafia tanahnya.

“Upaya Hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm kami melaporkan permasalahan ini ke Polres Bojonegoro, karena klien saya merasa di rugikan baik materi dan non materi atas dugaan Perbuatan kemufakatan Jahat,” Ucapnya.

Kebetulan yang Kami Laporkan Terduga oknum Kepala Desa Kuniran, oknum Anggota Polsek Purwosari dan Oknum Ketua PTSL Desa Kuniran, ” pungkasnya.

Kades kuniran HR ( inisial) saat di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, setahu saya itu udah di jual ke endang herawati lalu ke pak priyanto.

Foto: chatting awak media kontrolnews.co dengan kades kuniran

“Pada Tuhan 2008 suharto (selaku penjual) bersama dengan Endang (pembeli) menghadap ke kades periode itu, untuk mendapatkan kesaksian dan pernyataan untuk melakukan transaksi jual beli Tanah tersebut, ada buktinya pada waktu itu ada keterangan jual beli juga,” Jelasnya. Jum’at, 05 April 2024.