Kontrolnews.co – Ngawi | Dalam upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, penting untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat terkait alokasi dan penggunaan dana tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak untuk mengetahui dan menanyakan pengalokasian dana desa serta ke peruntukannya.
Undang-Undang ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang fundamental dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat desa tidak hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek yang berhak berpartisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Masyarakat dapat menanyakan berbagai rincian mengenai alokasi dana desa, termasuk sisa saldo, anggaran yang ditetapkan, serta realisasi penerimaan dan pengeluaran.
“Hal ini, bertujuan agar setiap pengeluaran dana desa benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga desa”.
Pihak desa diharapkan dapat menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui rapat musyawarah, papan informasi desa, maupun media digital. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa semakin meningkat.
Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasi terkait penggunaan dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama di Desa.




