Kontrolnews – Garut | Seorang pria berinisial DCM (23), warga Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, di amankan warga pada Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB, usai diduga melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam tanpa izin di sebuah warung kelontong. Rabu (30/04/2025).
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan pelaku di amankan di Toko Elis milik Bapak Usep yang berlokasi di Kampung Lengkong Kulon RT 01 RW 02, Desa Samarang, setelah aksinya di pergoki langsung oleh pemilik warung saat mencoba mengambil satu tabung gas 3 kg.
Saat di amankan petugas, pelaku di ketahui dalam pengaruh obat batuk yang di campur dengan minuman beralkohol.
Menurut keterangan warga dan saksi di lokasi, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, Selain tabung gas, pelaku juga kedapatan membawa sebilah pisau serta beberapa bungkus rokok hasil curian dari toko milik saudaranya sendiri.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, 1 bilah pisau dan Berbagai merek rokok sebanyak 15 bungkus.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH, membenarkan peristiwa tersebut, “Penangkapan pelaku berawal dari laporan lisan warga setempat yang melihat gerak-gerik mencurigakan, Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti, dan kami akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Atas respons cepat dari warga dan tokoh masyarakat seperti Ketua RW 02 dan Ketua RT 01 RW 02, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitarnya.




