BPD Jangan Hanya Diam, Ketika Melihat Ketimpangan di Wilayah Desanya

Artikel481 Dilihat

Kontrolnews.co – Dalam roda pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran vital sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada BPD yang dinilai pasif, hanya menjadi pelengkap struktur tanpa berani bersuara ketika terjadi ketimpangan di desanya. Padahal, BPD bukan sekadar simbol, tetapi lembaga resmi yang diberi mandat undang-undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa.

BPD bertugas menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Setiap permasalahan, kebutuhan, hingga harapan warga harus bisa diteruskan ke pemerintah desa melalui forum resmi maupun musyawarah. Aspirasi ini bukan hanya didengar, tetapi juga diperjuangkan agar masuk dalam kebijakan desa.

Sayangnya, di beberapa wilayah, BPD kurang proaktif. Padahal, mereka bisa mengadakan pertemuan rutin, diskusi kelompok, bahkan memanfaatkan media komunikasi desa untuk menjaring suara masyarakat.

BPD bersama kepala desa memiliki kewajiban membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Di sinilah BPD harus memastikan aturan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

Lebih dari sekadar membahas, BPD wajib mengawal pelaksanaan Perdes agar program desa berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada rakyat. Ketika ada penyimpangan, BPD tidak boleh diam.

Pengelolaan keuangan desa hingga pelaksanaan pembangunan harus transparan dan akuntabel. Di sinilah fungsi pengawasan BPD menjadi sangat penting. Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang, BPD memiliki hak memberikan teguran, rekomendasi perbaikan, bahkan melaporkan ke pihak berwenang.

Ketika BPD diam, maka potensi penyimpangan semakin besar dan masyarakatlah yang dirugikan.

Musyawarah desa bukan sekadar formalitas. Di forum inilah arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa diputuskan. BPD harus hadir dengan sikap kritis sekaligus konstruktif: memberi masukan, saran, dan kritik demi kepentingan warga.

Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya diatur lebih rinci melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Setiap kabupaten/kota juga memiliki peraturan daerah yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk honorarium BPD.

BPD Jangan Hanya Jadi Penonton Kebijakan 

Dengan kewenangan yang dimiliki, BPD harus berani bertindak. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketika ada ketimpangan di wilayahnya. Masyarakat menaruh harapan besar agar BPD menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Ketika BPD menjalankan fungsinya secara optimal, desa bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi menjadi ruang hidup yang berkembang, mandiri, dan sejahtera untuk semua warganya.

Catatan Redaksi:

Artikel ini di buat mendasar hasil penelusuran penulis di beberapa wilayah desa-desa di kabupaten Ngawi, Jawa Timur.