Gugatan Cidera Janji, Tergugat I dan II Tidak Hadir di PN Jakpus

Berita356 Dilihat

Kontrolnews.co – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN, Kamis (14/8/2025).

Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Sidang gugatan perdata wanprestasi ingkar janji ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Baca Juga  Bupati Bogor Ajak Warga Berolahraga dan Dukung UMKM Lokal

Masyarakat terlihat antusias memenuhi ruangan sidang. Namun, masyarakat terlihat kecewa terhadap pihak Tergugat I dan Tergugat II yang mangkir dari relaas panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran ini membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga  Seleksi Terus Berlanjut, Bupati Bogor Pastikan Jabatan Diisi Talenta Terbaik

Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada panggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.

“Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” menurut Herry F Tanjung selaku Kuasa Hukum PWI Pusat.

Baca Juga  KDM: Ramaikan Medsos, Laporkan Warung Tramadol dan Miras, Ada Hadiahnya

“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya.