Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Narmada Imbau Obyek Wisata Mahoni

TNI POLRI247 Dilihat

Kontrolnews.co – Narmada | Sejumlah Objek wisata ternama di Kabupaten Lombok Barat harus mematuhi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), beriringan dengan kebijakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian COVID-19 yang berlaku 15-28 Pebruari 2022 mendatang. Minggu, (27/02)

Dengan dilakukannya secara dialogis dari Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan penerapan prokes sekaligus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat terutama menggunakan masker.

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Uji Beladiri Polri, Pastikan Kesiapan Fisik Personel Jelang Kenaikan Pangkat Periodik

Obyek Wisata Mahoni Suranadi yang berlokasi di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, adalah salah satu Destinasi wisata yang banyak dikunjungi masyarakat oleh sebab itu harus menerapkan Prokes ketat, menngunakan aplikasi pedulindungi dan karyawan sudah Vaksinasi, ujar Kanit Binmas Polsek Narmada Ipda Romi Ramayadi sebagai Pawas.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, bersama Ka SPK 1 Ipda Gusti Agus Wawan dan Panit 3 Unit Sabhara melakukan pemantauan dan pengawasan di Obyek Wisata Mahoni.

Baca Juga  Tekan Pengangguran, Irjen Kalingga Gandeng Balai Latihan Kerja NTB

” Dari hasil Pemantauan dan pengawasan yang kami lakukan, Warga cukup sadar tidak ada aktivitas kunjungan wisata yang berkerumun oleh warga lokal maupun pendatang dari luar walaupun kita imbau untuk tetap menggunakan masker, ” ungkap Ipda Romi

Warga diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan.Yaitu tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir, tetap menerapkan jaga jarak atau physical distancing, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas diluar. ‘’, tutupnya.

Baca Juga  Irjen Kalingga Sambut Pangdam XXX/Rinambora di Bandara Internasional ZAM

(Red)