Pasca Diterjang Banjir, Pemdes Ngrambe Bangun Jembatan Beton Penghubung Antar Desa dengan Dana Desa Rp123 Juta

Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, melaksanakan pembangunan jembatan beton di Sungai Bantar, Dusun Pule RT 004 RW 001, pasca ambrol akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu.

Pembangunan jembatan tersebut dilakukan menggunakan Dana Desa tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp123.728.000. Infrastruktur itu dibangun dengan spesifikasi panjang 7 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.

Jembatan yang sebelumnya rusak akibat banjir merupakan akses vital masyarakat karena menghubungkan Desa Ngrambe dengan Desa Sidomulyo. Selain menjadi jalur utama mobilitas warga, akses tersebut juga digunakan para pelajar menuju SD Negeri 3 Ngrambe.

Baca Juga  Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemda Provinsi Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

Kepala Desa Ngrambe, Edy Santoso, mengatakan pembangunan jembatan tersebut menjadi prioritas pemerintah desa guna memperlancar aktivitas masyarakat dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Jembatan ini sangat penting bagi masyarakat karena menjadi akses utama penghubung antar desa dan jalur para siswa sekolah. Setelah mengalami kerusakan akibat banjir, pemerintah desa segera melakukan pembangunan kembali agar aktivitas warga dapat kembali normal,” ujar Edy Santoso. Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga  Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026
Foto: papan transparansi proyek di desa Ngrambe

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur fisik “Jembatan Merah Putih” tersebut dikerjakan bersama anggota TNI dari Kodim 0805/Ngawi sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan aparat teritorial dalam mendukung pembangunan wilayah.

“Melalui kerja sama dengan TNI, pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan diharapkan kualitas bangunan semakin kuat sehingga mampu bertahan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Pembangunan jembatan ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar akses pendidikan, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta meminimalkan risiko gangguan transportasi saat musim hujan.

Baca Juga  Pemdaprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Targetkan Wajah Baru Rampung Oktober 2026

Pelaksanaan pembangunan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, penggunaan Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan prioritas kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.