Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

TNI POLRI120 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi membongkar kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama yakni AYP (49), seorang karyawan swasta yang berperan memanipulasi konten visual/lama menggunakan AI serta mengunggah narasi provokatif di media sosial.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Sementara tersangka kedua, AF (40), ditangkap karena turut memprovokasi publik dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan di unggahan tersebut.

Pengungkapan kasus yang berlokasi di Jl. Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini mengungkap adanya motif ekonomi di balik aksi para pelaku.

AYP sengaja memicu kegaduhan demi mendulang engagement atau interaksi tinggi yang kemudian dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui platform fintech.

Baca Juga  Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka.

“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial, 1 unit ponsel Samsung S25FE warna silver, dan 1 unit ponsel OPPO F11 warna biru.

Baca Juga  Ops Libas 2026, Polda Jabar Sambangi Alun-Alun Ujungberung, Edukasi Warga Cegah Kejahatan Jalanan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243 hingga Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.