Kontrolnews.co – Sragen | Pemerintah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, menggelar musyawarah pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Proses pemilihan berlangsung secara demokratis, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat sesuai mekanisme pengisian keanggotaan BPD.
Kegiatan pemilihan dilaksanakan secara bertahap selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan lokasi musyawarah berada di masing-masing wilayah kebayanan serta untuk keterwakilan perempuan dilaksanakan di Balai Desa Gondang.
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Gondang, perwakilan anggota DPRD dari Partai NasDem, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur PKK, lembaga desa, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang memiliki hak dalam proses pemilihan.
Dalam pelaksanaannya, panitia memastikan proses pemilihan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan. Para peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menentukan calon anggota BPD dari wilayah masing-masing.
Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Anggota BPD Desa Gondang, Dwi Sulistiyanto, S.Pd.SD, mengatakan proses pemilihan di Kebayanan 2 Gondang Grasak diikuti tiga calon untuk memperebutkan satu posisi anggota BPD.
“Untuk Kebayanan 2 Gondang Grasak terdapat tiga calon dan nantinya dipilih satu orang. Jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 35 orang,” ujar Dwi Sulistiyanto, Senin (10/8/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses pemilihan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Seluruh calon juga disebut telah menerima hasil musyawarah.
“Alhamdulillah, pilihan hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, berjalan lancar dan tidak ada kendala. Semua calon sudah menerima hasil pilihan ini,” katanya.
Dwi berharap calon anggota BPD yang nantinya ditetapkan dapat menjalankan amanah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat selama masa keanggotaan periode 2026-2034.
“Semoga anggota yang terpilih bisa memegang amanah menjadi anggota BPD periode 2026-2034,” imbuhnya.

Dwi menjelaskan, proses musyawarah pemilihan calon anggota BPD Desa Gondang dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Untuk Kebayanan 1 Segeran, terdapat tiga calon dan dipilih satu orang. Selanjutnya, Kebayanan 2 Gondang Baru juga terdapat tiga calon dengan satu orang yang dipilih.
Sementara Kebayanan 3 Gondang Tani diikuti tiga calon dan dipilih satu orang. Kemudian Kebayanan 4 Badran juga diikuti tiga calon dengan satu orang yang dipilih.
Adapun untuk Kebayanan 5 Grasak, terdapat lima calon dan akan dipilih dua orang sebagai keterwakilan wilayah.
“Pelaksanaan musyawarah dilakukan di wilayah masing-masing kebayanan. Sedangkan untuk unsur perempuan atau PKK dilaksanakan di Gedung Balai Desa Gondang,” jelasnya.
Untuk keterwakilan perempuan, panitia menyiapkan delapan calon yang nantinya dipilih tiga orang.
Pemilihan anggota BPD menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam regulasi BPD Kabupaten Sragen.
Karena itu, anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan tugas secara amanah serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Gondang.
“Siapa pun yang terpilih, kami berharap bisa bekerja sama sebagai wakil warga masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Desa untuk memajukan Pemerintahan Desa Gondang,” ungkap Dwi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
“Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi. Semoga BPD yang terpilih dapat amanah dan membawa kemajuan bagi Desa Gondang,” pungkasnya.
Pengisian anggota BPD secara demokratis memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 56 sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Masa keanggotaan BPD ditetapkan selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Selain itu, pelaksanaan di Kabupaten Sragen mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD. Perbup tersebut mengatur antara lain keanggotaan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pembinaan, dan pengawasan BPD.
Dengan terlaksananya seluruh tahapan musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Gondang berharap proses pengisian calon anggota BPD periode 2026-2034 dapat menghasilkan wakil masyarakat yang berintegritas, amanah, serta mampu menjalankan fungsi BPD sebagai mitra Pemerintah Desa sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan frasa “calon anggota BPD terpilih” dan “selanjutnya diproses sesuai tahapan”, bukan menyebut mereka sudah resmi menjadi anggota BPD. Secara hukum, hasil pemilihan masih harus melalui proses penyampaian dan peresmian sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi Sragen mengatur hasil calon terpilih disampaikan kepada Kepala Desa, kemudian diteruskan kepada Bupati melalui Camat untuk proses peresmian.





Komentar