Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Pilang Sragen Periode 2026-2034 Berlangsung Demokratis

Kontrolnews.co – Sragen | Pemerintah Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, menggelar musyawarah pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Pemilihan untuk wilayah Kebayanan 1 tersebut berlangsung di Dukuh Jati, Kebayanan 1, Desa Pilang, Rabu (12/8/2026).

Musyawarah pemilihan dihadiri Kepala Desa Pilang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, lembaga desa, serta perangkat desa.

Proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk Kebayanan 1, terdapat empat calon yang mengikuti pemilihan untuk memperebutkan tiga posisi anggota BPD.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pilang, Indro, mengatakan sebanyak 65 orang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan calon anggota BPD di Kebayanan 1.

“Calon di Kebayanan 1 ada empat orang dan nantinya diambil tiga orang. Yang memilih ada 65 orang. Alhamdulillah, pemilihan hari ini berjalan lancar dan tidak ada kendala. Semua calon juga sudah menerima hasil pemilihan,” ujar Indro.

Ia berharap calon anggota BPD yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah serta melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan periode 2026-2034.

“Semoga anggota yang terpilih bisa memegang amanah menjadi anggota BPD periode 2026-2034,” katanya.

Indro juga menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Siapapun yang terpilih, kami berharap dapat bekerja sama sebagai wakil warga masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Desa untuk memajukan Desa Pilang,” lanjutnya.

Pemilihan calon anggota BPD Desa Pilang periode 2026-2034 dilaksanakan di masing-masing wilayah kebayanan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat di wilayah masing-masing dalam mengikuti proses pemilihan.

Untuk Kebayanan 1, terdapat empat calon dan akan dipilih tiga orang. Sementara di Kebayanan 2 terdapat enam calon yang akan dipilih dua orang.

Adapun di Kebayanan 3 terdapat lima calon dengan tiga orang yang akan dipilih sebagai calon anggota BPD. Selain itu, terdapat keterwakilan perempuan melalui unsur PKK dengan dua calon yang akan dipilih satu orang. Proses pemilihan keterwakilan perempuan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pilang.

Rangkaian pemilihan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Pilang untuk periode 2026-2034. Hasil musyawarah selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Pilang berharap anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas secara amanah, menyerap aspirasi masyarakat, serta membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah desa.

“Semoga BPD yang terpilih amanah, dapat mewakili suara warga, dan ikut membangun Desa Pilang agar semakin maju,” pungkasnya.

Panitia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan calon anggota BPD Desa Pilang. Partisipasi masyarakat diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan sesuai ketentuan.

Komentar