Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Karang Malang Sragen Periode 2026-2034 Berlangsung Demokratis dan Transparan

Kontrolnews.co – Sragen | Pemerintah Desa Karang Malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menggelar Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Karang Malang, Kamis (13/8/2026).

Musyawarah pemilihan tersebut diikuti unsur masyarakat dari sejumlah wilayah kebayanan serta perwakilan perempuan. Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Karang Malang, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, lembaga desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Proses pemilihan berlangsung dengan mengedepankan prinsip demokratis, transparan, tertib, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia. Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara bergiliran berdasarkan wilayah kebayanan dan keterwakilan perempuan.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Malang, Sutopo, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan dibagi menjadi empat sesi untuk memastikan proses berjalan tertib dan memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti musyawarah sesuai wilayah keterwakilannya.

“Untuk Kebayanan 1 dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Terdapat enam calon dan nantinya dipilih tiga orang. Kemudian Kebayanan 2 berlangsung pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, dengan enam calon dan dipilih dua orang,” jelas Sutopo.

Selanjutnya, pemilihan untuk Kebayanan 3 dilaksanakan pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Dari enam calon yang mengikuti proses pemilihan, akan ditetapkan tiga orang.

Sementara itu, keterwakilan perempuan dilaksanakan pada pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Dari dua calon perempuan yang diajukan melalui unsur PKK, ditetapkan satu orang sebagai calon anggota BPD terpilih.

Menurut Sutopo, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tidak ditemukan kendala berarti. Para calon juga telah menerima hasil musyawarah pemilihan yang telah dilaksanakan.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian pemilihan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Semua calon juga sudah menerima hasil pilihan ini. Kami berharap anggota yang terpilih nantinya dapat memegang amanah sebagai anggota BPD periode 2026-2034,” ujarnya.

BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, anggota BPD yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat secara bertanggung jawab serta membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa Karang Malang.

“Siapa pun yang terpilih, kami berharap dapat bekerja sama sebagai wakil masyarakat sekaligus mitra Pemerintah Desa untuk bersama-sama memajukan Desa Karang Malang,” lanjut Sutopo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan tersebut.

Hasil musyawarah telah menetapkan calon anggota BPD Desa Karang Malang periode 2026-2034 berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. Selanjutnya, hasil tersebut akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dengan terlaksananya pemilihan secara tertib dan kondusif, Pemerintah Desa Karang Malang berharap anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menyerap aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam pembangunan desa.

“Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi. Semoga BPD yang terpilih nantinya amanah, mampu mewakili suara masyarakat, dan bersama Pemerintah Desa membawa Karang Malang semakin maju,” pungkasnya.

Komentar