Kontrolnews.co – Bandung | Sektor 9 Citarum Harum melaksanakan sosialisasi penanganan limbah industri dengan tema “Kolaborasi Pengendalian Limbah Industri Untuk Pemulihan dan Pelestarian DAS Citarum” bertempat di Mewangi Hotel Jl. Karang Tineung Indah No. 11 Bandung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto, S.H., Tim Sekretariat PPK DAS Citarum: Sandhi Firmansyah, S.T., DLH Kota Bandung Detti Damayanti, S.T., M.T., para pelaku usaha industri, Hotel, Resto/Cafe, Mitra SPPG dan para Ketua RW.
Dalam sambutannya, Dansektor 9 Citarum Harum Kolonel Kav. Sudrajat Dirgahayu, S.Sos., menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam penanganan limbah, baik limbah padat maupun limbah cair hasil olahan usaha.
“Melalui sosialisasi hari ini tentu ada hal penting yang harus ditegaskan bersama terkait penanganan limbah, baik sampah maupun limbah cair hasil olahan usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas Satgas Citarum Harum memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang.
“Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Perpres ini adalah perintah langsung Presiden, Citarum harus pulih,” tegasnya.

“Kedua, diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Dalam Pergub ini sangat jelas diatur kewajiban dunia usaha. Tidak hanya dilarang mencemari, tapi wajib berperan aktif menyediakan sarana pengelolaan limbah dan mendukung program Citarum Harum.”
“Ketiga, sebagai tindak lanjut di lapangan, kami Satgas memiliki Sprin Pangdam III/Siliwangi. Sprin tersebut memerintahkan seluruh Dansatgas dan Dansektor serta unsur TNI yang terlibat untuk melakukan pengawasan ketat, penindakan persuasif hingga penegakan hukum terhadap segala bentuk pencemaran, termasuk limbah usaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dansektor menekankan pendekatan Pentahelix sesuai amanat Perpres.
“Percepatan Citarum tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Harus ada kolaborasi 5 unsur: Pemerintah, Akademisi, Komunitas, Media, dan Dunia Usaha. Dan para undangan di sini adalah unsur ke-5 yang sangat vital dan erat kaitannya dengan pelestarian aliran sungai,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak menginginkan ada pelaku usaha di wilayah Sektor 9 yang menjadi penyumbang pencemar Citarum, dan meminta 3 hal:
1. Untuk Limbah Padat/Sampah: Stop buang sampah ke bantaran dan aliran sungai. Wajib memilah, menampung di tempat yang layak, dan berkoordinasi dengan TPS3R/Kelurahan.
2. Untuk Limbah Cair Usaha: Ini menjadi atensi utama. Sesuai Pergub 28/2019, setiap usaha WAJIB memiliki IPAL yang standar dan berfungsi, bukan hanya formalitas. Kami akan cek langsung debit air, warna, dan baunya. Jika masih membuang limbah tanpa diolah, kami akan tindak tegas sesuai perintah Pangdam, mulai dari teguran, penyegelan sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin kepada instansi terkait.
3. Dukungan Penuh: Pelaku usaha diminta tidak hanya pasif, namun aktif mendukung Citarum Harum melalui program CSR penghijauan sempadan sungai, edukasi karyawan untuk peduli sungai, dan pelaporan jika melihat pencemaran.
“Kami tegaskan, Satgas Citarum Harum Sektor 9 ingin menjadi pembina, bukan pemutus mata pencaharian. Tapi pembinaan butuh kesadaran. Jika sudah dibina tapi masih membandel, maka penindakan adalah konsekuensinya,” pungkasnya.
“Mari kita buktikan bahwa pelaku usaha di Sektor 9 adalah pelaku usaha yang taat aturan, peduli lingkungan, dan menjadi bagian dari solusi Pentahelix Citarum Harum. Usaha maju, Citarum Harum, masyarakat sehat.” tandas Dansektor.
Selain dari arahan Dansektor 9, giat juga di isi dengan beberapa materi sosialisasi yang diantaranya, Penanganan Limbah dan Sampah di Kota Bandung oleh Dansatgas Citarum Harum dan materi Karakteristik Limbah oleh DLH Kota Bandung.
Giat sosialisasi ditutup dengan pemberian sembako kepada Ketua RW 02 Kampung Melati Bangkit sebagai bentuk apresiasi atas prestasinya di bidang pelestarian lingkungan di wilayahnya, SPPG dan Kelurahan.





Komentar