Kontrolnews.co – Solo | Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Jumat (23/10/2026), di kampus UNISRI, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua pihak dalam memperkuat kualitas pendidikan calon advokat, tidak hanya dari sisi kompetensi hukum dan keterampilan beracara, tetapi juga pembentukan karakter, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri jajaran pimpinan UNISRI, antara lain Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., para wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala biro, serta unsur pimpinan universitas lainnya.
Sementara itu, dari pihak DePA-RI hadir Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan silaturahmi dengan sejumlah mitra dari berbagai perguruan tinggi, lembaga peradilan, penyelenggara pemilihan umum, serta institusi lainnya.
DePA-RI Dorong Pendidikan Advokat Berkarakter
Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama Universitas Slamet Riyadi mengingatkan pada sosok Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas perjuangannya mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan gugur pada usia 23 tahun dalam operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon.
Nilai keberanian, pengabdian, dan integritas yang melekat pada sosok Slamet Riyadi dinilai relevan dengan semangat pembentukan advokat yang berkarakter, berani menegakkan kebenaran, serta berkomitmen memperjuangkan keadilan.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen organisasinya untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Menurutnya, pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membangun karakter, integritas, dan kompetensi profesional yang memadai.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.
Hadapi Tantangan Hukum di Era Digital
Luthfi Yazid menilai tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media, yakni kecenderungan mengadili seseorang melalui opini publik di media sosial sebelum proses hukum memperoleh penyelesaian.
Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan yang menyeluruh. Materi pendidikan tidak cukup hanya mencakup hukum acara, keterampilan litigasi, dan penyusunan dokumen hukum, tetapi juga perlu memperkuat kemampuan menyusun legal opinion atau pendapat hukum, melaksanakan legal due diligence atau uji tuntas hukum, serta memahami etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.
Melalui kolaborasi dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.
Sinergi tersebut diharapkan mampu membekali calon advokat agar tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan analisis, kecakapan profesional, dan kepekaan terhadap persoalan keadilan yang dihadapi masyarakat.
Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengabdian Masyarakat
Selain penyelenggaraan PKPA, kerja sama DePA-RI dan UNISRI diharapkan membuka peluang pengembangan berbagai kegiatan akademik bersama. Kegiatan tersebut dapat meliputi seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, hingga program pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.
Luthfi Yazid menegaskan, tujuan utama pendidikan profesi advokat bukan sekadar menambah jumlah praktisi hukum, melainkan memastikan lahirnya advokat yang kompeten, berkarakter, berintegritas, independen, serta memiliki keberanian dalam memperjuangkan keadilan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kekuatan atau akses terhadap kekuasaan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan dan mereka yang less in power. Kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum,” tambahnya.
Berlandaskan Ketentuan Hukum dan Konstitusi
DePA-RI menyatakan bahwa penguatan pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Pelaksanaan kerja sama tersebut tetap perlu memastikan pemenuhan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggaraan PKPA serta tahapan pendidikan dan pengangkatan advokat.
Melalui penandatanganan MoU ini, DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI menjadi langkah konkret dalam memperkuat pendidikan profesi advokat, meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi bagi pembangunan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sinergi tersebut diharapkan turut mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjunjung tinggi etika, menjaga kehormatan profesi, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat.





Komentar