Limbah SPPG Sine Ngawi Kembali Dikeluhkan Warga, Bau Menyengat Diduga Ganggu Lingkungan Permukiman

Berita Jatim176 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sine, yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa Sine, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aliran limbah melalui selokan di lingkungan permukiman.

Keluhan tersebut mencuat setelah air yang diduga merupakan limbah dari aktivitas SPPG kembali dialirkan melalui saluran milik warga. Kondisi itu disebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pembuangan air limbah tersebut diduga juga berlangsung pada malam hari. Namun, dugaan mengenai waktu pembuangan serta sumber limbah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Salah seorang narasumber berinisial S menyampaikan bahwa bau yang ditimbulkan dari aliran selokan sangat mengganggu warga.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera ditangani secara serius oleh pihak pengelola SPPG Sine, sehingga aktivitas pelayanan pemenuhan gizi tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan permukiman.

Baca Juga  BULOG dan Bapanas Salurkan 10,5 Ton Jagung SPHP di Ngawi, Perkuat Dukungan bagi Peternak Ayam Petelur Mikro

Sebelumnya, Pengelola SPPG Sine Telah Dikonfirmasi Media

Persoalan dugaan pembuangan limbah melalui selokan warga ini bukan kali pertama menjadi perhatian. Sebelumnya, pada Rabu, 4 November 2026, awak media telah melakukan konfirmasi sekaligus menyampaikan perhatian terhadap persoalan saluran pembuangan air limbah SPPG Sine.

Dalam komunikasi tersebut, pihak pengelola SPPG menyampaikan rencana untuk membangun septic tank sebagai tempat penampungan atau bagian dari sistem pengelolaan limbah, agar pembuangan air tidak lagi dialirkan ke selokan lingkungan warga.

Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, aliran air yang diduga berasal dari limbah SPPG kembali ditemukan melalui selokan warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas rencana yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pengelola.

Meski demikian, perlu dilakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan sumber aliran air, karakteristik limbah, serta kesesuaian sistem pengelolaan yang diterapkan dengan ketentuan lingkungan hidup.

Baca Juga  BULOG dan Bapanas Salurkan 10,5 Ton Jagung SPHP di Ngawi, Perkuat Dukungan bagi Peternak Ayam Petelur Mikro

Warga Minta Pemeriksaan dan Tindakan Nyata

Warga berharap pihak pengelola SPPG Sine segera merealisasikan sistem pengelolaan air limbah yang memadai, sehingga tidak menimbulkan bau maupun gangguan terhadap lingkungan permukiman.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Sine, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, serta instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan dan sistem pengelolaan air limbah SPPG tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah aliran air yang dikeluhkan warga merupakan limbah kegiatan SPPG dan apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, warga berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan limbah yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, terlebih bagi fasilitas pelayanan yang berada di tengah kawasan permukiman.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Baca Juga  BULOG dan Bapanas Salurkan 10,5 Ton Jagung SPHP di Ngawi, Perkuat Dukungan bagi Peternak Ayam Petelur Mikro

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola SPPG Sine maupun instansi terkait mengenai keluhan warga, kondisi saluran pembuangan, serta tindak lanjut rencana pembangunan septic tank.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan narasumber, serta dokumentasi yang diterima redaksi. Dugaan pencemaran lingkungan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang. Redaksi siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak pengelola SPPG Sine maupun pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar