Kabid Humas Polda Jabar : Pabrik Mie Formalin Di Margaasih, Kabupaten Bandung Digrebek

TNI POLRI249 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menggungkap kasus produksi mie formalin di wilayah Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolresta Bandung Polda Jabar karena berhasil mengungkap kasus produksi mie formalin di wilayahnya.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik tersebut telah berjalan selama 4 tahun. Dimana masyarakat setempat tidak ada yang tahu, kalau pabrik ini memproduksi mie yang mengandung formalin.

Baca Juga  Dukung Program Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Ampenan 

“Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu,” kata Kusworo kepada media dilokasi pabrik mie formalin. Rabu, 29 Juni 2022.

Kusworo menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, didapat info bahwa tersangka memproduksi mie menggunakan tepung terigu dan kanji.

“Setelah jadi, mie ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Visi Polisi Bersama Masyarakat Terbukti, Forkogakum Apresiasi Gebrakan Narkoba Kapolri Suyudi

Lanjut Kusworo, temuan mie formalin ini sebelumnya telah dilakukan uji coba menggunakan alat. Alhasil, sampel yang ada berwarna ungu terbukti menggunakan formalin.

“Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus mie formalin ini, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mie, masing-masing 250kg.
5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini,” tuturnya.

Baca Juga  Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Mataram, Wakapolda NTB Ajak Keluarga dan Tokoh Agama Pelihara Kamtibmas

“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi, siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, kemana pemebeliannya,” kata Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 135 Jo 76 Undang – Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar