Terancam Pasal Penganiayaan, Tersangka YR Diserahkan ke Kejaksaan

TNI POLRI277 Dilihat

Kontrolnews.co – Jayapura kota | Lakukan penganiayan terhadap korbannya, seorang pria berinisial YR diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/7) siang.

Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pelimpahan tersangka Penganiayaan berinisial YR oleh Kanit Reskrimnya Ipda M. Rustam, S.H bersama Penyidik ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga  Jum'at Keliling, Kapolda Jabar Ajak Warga Wujudkan Jaga Rawat Jawa Barat

Kapolsek mengatakan, YR diserahkan karena Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. “Tersangka YR diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, YR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / V / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Heram, tanggal 21 Mei 2022.

“YR pada tanggal sesuai Laporan Polisi diketahui melakukan Penganiayaan terhadap korban bernama Meyske bertempat diseputaran Waena, YR diketahui memukul dan menendang korban dibagian gigi sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan pingsan,” tandasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Atas perbuatannya tersebut, YR disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)

Penulis : Subhan