Tokoh di Majalengka, Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

Berita238 Dilihat

Kontrolnews.co – Majalengka | Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Tokoh masyarakat dan tokoh Agama kabupaten majalengka memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Bupati Lombok Timur Sentil Pejabat dan Tenaga Medis: "Kita Ini Pelayan Masyarakat, Bukan Datu!"

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” Ungkapnya, Sabtu (1/10/ 2022).

“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Tinjau Puskesmas Gunung Sindur Saat 'Hari Kejepit', Wabup Jaro Ade Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujarnya.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.