Problem Solving Brigpol Irony Itlai Terkait Masalah Pemerkosaan

Berita195 Dilihat

Kontrolnews | Mamberamo Tengah – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Problem solving ini seperti halnya yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah Brigpol Irony Itlai yang dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang dialami oleh warga yang berada di Seralema Distrik Kobakma Kab.Mamteng.
Selasa (28/02/2023).

Baca Juga  Rudy Susmanto Ajak ASN Jadi Motor Percepatan Pembangunan dan Penyampai Informasi kepada Masyarakat

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh warganya ini terkait masalah Pemerkosaan. Pada problem solving ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warganya yang Melakukan Tindak Kejahatan Pemerkosaan agar tidak lagi mengulangi lagi.

Bhabinkamtibmas menghimbau agar tidak melakukan perbuatan yang nantinya dapat merugikan diri bapak – Ibu sendiri, dan diharapkan setiap permasalahan Ini agar dapat diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak memiliki rasa dendam. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan Tuntutan ( Denda)
Pihak keluarga Korban meminta denda pemerkosaan berupa babi sebanyak. 30 ekor dan berupa uang sebanyak Rp 800,000 juta. Dan denda kekerasan berupa babi 25 ekor Dan berupa uang Rp 530,000 juta. Jumlah keseluruhan babi 55 ekor Dan uang Rp 1.330,000,000 (satu milliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah)

Pihak keluarga pelaku menerima Beban denda adat dan pihak pelaku siap membayar denda tersebut pada tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga  Jelang Indonesia vs Vietnam, Bupati Rudy Kerahkan ASN dan Petugas Kebersihan Korve Stadion Pakansari

Jadi Pada Kesempatan Ini Bhabinkamtibmas Melaksanakan Problem Solving Jadi Nanti Tepat Tanggal 25 Mei 2023 Di Saksikan Pembayaran Secara Adat Pihak Pelaku Membayar Denda Adat Kepada Pihak Korban.(@ps)