Kerap Transaksi Narkoba, 4 Pria Diringkus Resnarkoba Polresta Mataram

TNI POLRI122 Dilihat

Kontrolnews.co – Mataram, NTB | Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (13/01/2022).

Keempat terduga yang tinggal di Wilayah Ampenan dan pekerjaan swasta tersebut masing-masing RA, pria 23 Tahun, IS, pria 32 tahun, DI, pria 41 tahun, serta BU pria 49 tahun. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dimana terduga pelaku yang bernama RA, SI dan DA di tangkap di wilayah Kebon Jeruk, Lingkungan Pejeruk, Ampenan, sedangkan BU ditangkap dikediamannya di Wilayah Ampenan Utara Mataram.

Baca Juga  Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online 'Pancasona Family' di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

“Awalnya Tim Opsnal menangkap RA, IS dan DA serta barang bukti, atas pengakuan ketiganya bahwa mereka membeli barang tersebut dari terduga pelaku BU, sehingga tim langsung memburu BU dan berhasil diamankan di rumahnya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama, ST, SIK, Kamis (13/01) sore tadi usai penangkapan berlangsung.

Yogi menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini berasal dari informasi dari masyarakat disekitar TKP, dimana sering terjadi transaksi Narkotika. Atas laporan ini Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Kanit dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga  Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

“Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 2.06 gram dan jenis Extacy seberat 1,64 gram, juga 3 buah Hp, serta uang tunai 650 ribu rupiah,”jelas Yogi.

Kasat juga menyampaikan bahwa keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut.

Baca Juga  Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda NTB dan Gubernur Iqbal Turun Cek Lokasi

“Dan atas tindakan terduga diancam Pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,”pungkas Kasat.

(Red)