Kontrolnews – Bandung | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Sertu FB terhadap kepada warga sipil Sdr. RZ, ASF dan RRP masih terus berlanjut, sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Senin (21/08/23).
Terpantau saat persidangan berlangsung terdakwa Sertu FB terus berkelit dengan memberikan jawaban yang menurut saksi 1 mengada-ada, serta tidak kooperatif mengakui semua apa yang telah diperbuat, sehingga proses persidangan dikatakan cukup alot.
Dalam keterangannya usai sidang, saat diwawancarai RZ yang merupakan Saksi 1 sekaligus korban penganiayaan Sertu FB mengatakan, terkait pernyataan terdakwa FB lebih banyak di kurangi ada juga mengada-ada jawabannya, seperti meminta HP secara baik-baik, yang saya rasakan tidak ada permintaan untuk mengambil HP saay itu.
“Terkait saya memaafkan terdakwa, sudah saya sampaikan kalaupun mau dimaafkan harus mau mengakui semua perbuatannya dari apa yang kita saksikan, tapi terdakwanya sampai hari ini pun tidak ada mengakui makanya sampai sekarang kita proses,” ucap RZ.
Dilanjutkannya, Terdakwa sempat berusaha minta maaf, namun untuk pertama kali datang ke tempat kediaman saya dengan arogansinya minta maaf seolah-olah tidak ada penyesalan tidak ada itikad baik, walaupun dia datang tapi dengan secara arogansi kita sipil juga merasa kurang nyaman dengan seorang aparat datang dengan arogansi ke kediaman kita sendiri.
“Lalu tentang masalah datang ke kampus itu malah saya merasa risih, bahkan juga ketika saya di panggil oleh wakil Dekan yang di sebut terdakwa tadi Pak Erik bahkan Pak Erik pun tidak ada menyuruh saya memaafkan, beliau hanya menyampaikan saya khawatir karna disini saya merantau tidak ada orang tua pada saat itu saya sampaikan kepada Pak Erik orang tua saya juga sudah mengetahui perkara ini,” jelasnya.
RZ berharap, sesuai dari tadi pernyataan Hakim, sikap seperti itu tidak pantas di pertahankan di dalam kesatuan maupun di aparat Negara. Dengan kejadian ini beliau dapat tuntutan setidaknya seberat-beratnya paling tidak keluar dari kesatuan.
Sementara Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. dalam keterangannya menyebutkan bahwa, perkara atas nama FB yang dilaksanakan hari ini agendanya tadi pemeriksaan terdakwa terkait dakwaan, dakwaannya alternatif, dengan keterangan terdakwa tadi kami belum bisa menentukan kearahmana yang akan didakwakan oleh Oditur militer terhadap perbuatan terdakwa.
“Kesimpulan itu merupakan suatu keputusan jadi sampai dengan sekarang kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karna masih diagendakan minggu depan selanjutnya adalah agenda tuntutan yang di laksanakan oleh Oditur militer yang tuntutan”, terang Ferry.
Terkait pertanyaan yang disampaikan majelis hakim, lanjut Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, yang disampaikan bahwasanya terdakwa menyesal atau bagaimana tindaklanjut atas perbuatan yang telah dilakukan tentunya hakim mempunyai penilaian khusus untuk menyatakan dalam pertimbangan-pertimbangan yang akan dituangkan dalam putusan, meskipun pertanyaan-pertanyaan itu bersifat berulang dan terdakwa misalnya tidak menjawab dari gestur tubuh dari mimik wajahnya dari sikap dari terdakwa yang dipersidangan akan terbaca oleh majelis hakim.
“Seperti kita ketahui hari ini adalah pemeriksaan terdakwa namun demikian apabila saksi 1 ataupun saksi 2 ada bukti baru seyogyanya harus ditampilkan kemarin walaupun pemeriksaan saksi sehingga apa yang diagendakan minggu depan tuntutan, tuntutanlah yang direncanakan untuk di persiapkan pelaksanaan agenda pemeriksaannya”, Jelasnya.
Masih kata Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, karna pemeriksaan saksi sudah ada wadahnya, sudah ada waktu yang disiapkan sebelum pemeriksaan terdakwa. Kalau pendapat majelis hakim, karna minggu depan itu agendanya masih tuntutan, masih kewenangan Oditur Militer, masih banyak tuntutan-tuntutan.
“Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat hukumnya mengajukan Pledoi atau pembelaan ataupun hanya mengajukan Klemensi kita masih belum bisa memastikan bahwasanya dakwaan mana yang dikenakan oleh terdakwa,” pungkas Ferry.




