Anggota DPRD Ngawi Heru Kusnandar Tekankan Bahaya Narkotika Data Nasional BNN Jadi Penegas

Berita484 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Heru Kusnandar (Mas Heru), menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di dua titik di Desa Kuniran: di rumah Sugeng Ardi Utomo (Dusun Krajan RT 06 RW 01) dan di rumah Teguh Prasetyo (Dusun Krajan RT 02 RW 03). Kegiatan dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Senin, 15 September 2025.

Heru menyampaikan bahwa bahaya narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengancam masa depan keluarga dan kualitas generasi bangsa. Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan mulai dari deteksi dini, pengawasan lingkungan, hingga pemberian informasi kepada anak-anak dan remaja.

“Bahaya narkoba di antaranya merusak generasi bangsa, membuat kecanduan, dan sering berujung pada tindakan kriminal. Semua ini bisa dicegah jika kita saling bekerja sama untuk mensosialisasikan bahaya dan menjauhkan anak-anak dari pergaulan berisiko,” ujar Heru di hadapan warga.

Baca Juga  Lombok Timur Disuntik Portal Perlinsos, 2.576 Pasukan Digital Bergerak Sisir Bantuan Sosial

Heru juga menegaskan bahwa tugas wakil rakyat adalah hadir mendengar dan bekerja untuk warga. “Saya ini wakil bapak dan ibuk gaji dan fasilitas yang saya terima berasal dari panjenengan semua. Jangan sungkan memberikan kritik dan masukan; panjenengan adalah bos saya,” tambahnya.

Widi, salah seorang tokoh masyarakat setempat, mengapresiasi inisiatif reses yang tak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga memberi edukasi langsung. Menurutnya, kehadiran anggota dewan di tingkat kampung membantu membuka dialog dan mempercepat solusi untuk persoalan yang dirasakan warga.

Foto: lokasi kedua kegiatan sosialisasi anggota DPRD kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar dari fraksi PDI perjuangan

Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada ketentuan hukum yang menjadi landasan pencegahan dan penanggulangan narkotika, antara lain:

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang menjadi pedoman pelaksanaan program pencegahan di tingkat kabupaten.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan, sanksi pidana bagi pengedar/penyalur, serta ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna. Undang-Undang ini menegaskan bahwa penanggulangan narkotika harus dilakukan melalui kombinasi pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

Baca Juga  Seleksi Terus Berlanjut, Bupati Bogor Pastikan Jabatan Diisi Talenta Terbaik

Sebagai penegas urgensi pencegahan di tingkat lokal, Heru menyampaikan data nasional yang menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih serius:

Hasil survei bersama BNN, BRIN, dan BPS mencatat pada tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73% — setara dengan sekitar 3,33 juta orang (kelompok usia produktif menyumbang proporsi besar). Angka ini menegaskan bahwa ancaman narkotika berskala nasional dan memerlukan aksi terpadu dari pusat hingga desa.

Di tingkat provinsi, Jawa Timur termasuk daerah dengan pengungkapan kasus narkoba tertinggi pada 2022 tercatat pengungkapan kasus sebanyak 7.060 kasus di wilayah ini, angka yang menunjukkan tingginya tekanan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di kawasan Jawa Timur. Data ini menjadi perhatian bagi kabupaten-kabupaten di provinsi, termasuk Ngawi, untuk memperkuat pencegahan.

Baca Juga  ROADSHOW KEMENANGAN PERUBAHAN 2026, AWAL AGUSTUS AKAN SAMBANGI SUMATERA HINGGA BANTEN

Dalam penutup sosialisasi, Heru mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, kepala keluarga, guru, dan tokoh pemuda untuk bersinergi. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

1. Penguatan kegiatan edukasi anti-narkoba di sekolah dan kelompok pemuda.

2. Pembentukan atau penguatan kampung tangguh / posko pencegahan di tingkat dusun.

3. Kolaborasi aktif dengan Satgas P4GN Kabupaten, BNN Kabupaten/Provinsi, dan aparat penegak hukum untuk deteksi dan penanganan.

4. Mendorong akses rehabilitasi bagi penyalahguna agar penanganan tidak hanya bersifat pidana tetapi juga restoratif.

Heru menegaskan komitmennya, untuk meneruskan aspirasi warga ke DPRD dan mendorong program pencegahan yang lebih masif di tingkat desa dan kecamatan.