Kontrolnews.co – Sukabumi | Pergantian pimpinan Polda Jawa Barat dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto rupanya berdampak pada penanganan perkara di tingkat bawah. Kasus dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) yang ditangani Polres Sukabumi resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 Juli 2026.
Sertijab Kapolda Jabar sendiri berlangsung pada 4 Juli 2026, disusul acara Welcome and Farewell Parade di Mapolda Jabar dua hari setelahnya.
Penghentian kasus ini memicu kekecewaan pihak pelapor karena proses hukum telah berjalan bertahun-tahun dan tersangka telah ditetapkan
Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2022. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kirana Kwee bersama suaminya yang merasa dirugikan akibat pengalihan kepemilikan saham PT BBMP secara ilegal.
Kirana, yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham sejak perusahaan berdiri pada 2012, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan RUPS maupun menandatangani surat jual beli saham.
Namun, pada awal 2017, ia mendapati saham miliknya telah beralih ke tangan Budiman Damanik, sementara saham suaminya beralih ke istri Budiman Damanik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Sukabumi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyita barang bukti berupa Akta Notaris No. 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Josephine Hutagaol, S.H., M.Kn., serta menetapkan Budiman Damanik sebagai tersangka berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri tanggal 28 September 2023.
Setelah proses penyidikan berjalan hampir empat tahun, Polres Sukabumi menghentikan kasus ini pada 10 Juli 2026. Penghentian tersebut merujuk pada permohonan kepastian hukum yang diajukan kuasa hukum Budiman Damanik pada 22 Juni 2026.
Atas permohonan tersebut, Polres Sukabumi mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Jabar yang kemudian dilaksanakan pada 3 Juli 2026 tanpa melibatkan pihak Kejaksaan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tidak memiliki cukup bukti.
Langkah ini disesalkan tim kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Azikin, S.H. & Partners. Salah satu kuasa hukum pelapor, Charles Mardani Panjaitan, S.H., menilai ada indikasi kejanggalan dan penyimpangan prosedur.
”Jika kuasa tersangka meminta kepastian hukum, penyidik seharusnya menyarankan jalur praperadilan sesuai Pasal 158 KUHAP, bukan justru memfasilitasi penghentian penyidikan melalui gelar perkara yang tidak melibatkan jaksa,” tegas Charles.
Ia menambahkan, pada 22 Juni 2026 penyidik masih mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setelah memeriksa saksi tambahan dari pelapor pada 19 Juni 2026. Bahkan, pemeriksaan tambahan terhadap Notaris Josephine Hutagaol masih dilakukan pada 2 Juli 2026—sehari sebelum gelar perkara berlangsung.
Tak terima dengan SP3 tersebut, pelapor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak untuk membatalkan penghentian penyidikan.
Dalam agenda pembuktian pada 14 September 2026, Pemohon menghadirkan empat saksi fakta serta satu ahli hukum pidana, yakni Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. Di sisi lain, Termohon (Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jabar) tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menegaskan bahwa penghentian penyidikan melalui gelar perkara tidak sah apabila berkas perkara dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Penghentian seharusnya ditempuh melalui putusan praperadilan.
Namun, hakim PN Cibadak dalam putusannya pada 16 September 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada Hasil Koordinasi tertanggal 21 April 2026, yang menurut pihak pelapor sudah tidak relevan karena adanya temuan dan fakta baru dalam pemeriksaan susulan.
Kecewa atas putusan PN Cibadak, pihak pelapor melalui Charles Mardani Panjaitan resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Pihak pelapor berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jabar dapat membatalkan putusan PN Cibadak dan memerintahkan Polres Sukabumi untuk membuka kembali penyidikan serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Langkah hukum ini ditempuh demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan penghentian perkara secara sewenang-wenang (unprocedural) yang dinilai berpotensi mengarah pada obstruction of justice.





Komentar