Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian melalui pembangunan infrastruktur desa.
Tahun Anggaran 2026 ini, Pemdes Widodaren mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp66.600.000 untuk pembangunan pavingisasi jalan usaha tani di Dusun Widodaren Kidul RT 002 RW 006 dengan volume 3 x 128 meter persegi.

Pembangunan yang dilakukan berupa pavingisasi jalan usaha tani yang selama ini menjadi akses utama para petani dalam mengangkut hasil panen maupun kebutuhan pertanian lainnya.
Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PPKD Desa Widodaren bersama tim pelaksana kegiatan desa dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk pemberdayaan warga.
Pavingisasi dilaksanakan di Dusun Widodaren Kidul RT 002 RW 006 Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertanian cukup tinggi.
Pembangunan dilakukan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari program prioritas pembangunan desa yang telah disusun sebelumnya melalui musyawarah desa.

Kepala Desa Woko Supriyanto menjelaskan, pembangunan jalan usaha tani menjadi kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan langsung dengan mobilitas petani dan distribusi hasil panen. Sabtu, 23 Mei 2026.
“Jalan usaha tani ini sangat vital bagi masyarakat. Karena itu pemerintah desa memprioritaskan pembangunan melalui Dana Desa agar aktivitas pertanian warga semakin lancar dan ekonomi masyarakat meningkat,” terang Woko Supriyanto.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat, BPD, dan perangkat desa sehingga pelaksanaannya sesuai kebutuhan warga.
Keberadaan jalan paving diharapkan mampu mempermudah akses kendaraan roda dua maupun roda empat saat membawa hasil panen. Sebelumnya, kondisi jalan dinilai cukup sulit dilalui terutama ketika musim penghujan.
Salah satu warga sekitar mengaku senang dengan pembangunan tersebut karena selama ini petani sering mengalami kendala saat mengangkut hasil pertanian.
“Dulu kalau hujan jalannya becek dan licin. Sekarang sudah dipaving jadi lebih nyaman dan hasil panen bisa cepat dibawa keluar,” ujar warga.
Warga lainnya berharap pembangunan infrastruktur pertanian seperti ini dapat terus dilanjutkan demi mendukung produktivitas petani desa.
Pelaksanaan pembangunan pavingisasi jalan usaha tani ini juga mengacu pada hasil Musyawarah Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan skala prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.




