Kontrolnews.co – Gorontalo | Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan pengecekan barang bukti dugaan material batu hitam yang diamankan Satreskrim Polres Bone Bolango, Minggu (11/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengecekan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pukul 11.00 Wita di Polres Bone Bolango, dan tahap kedua pukul 13.00 Wita di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
“Kegiatan ini melibatkan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone Bolango, guna memastikan kondisi dan kelengkapan barang bukti,” ujar Maruly.
Adapun barang bukti yang diamankan berjumlah 123 karung yang diduga berisi material batu hitam. Proses pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaksikan sejumlah warga, antara lain Sekretaris Desa Sherly Talago, Alex Rahman, Roma Diuu, Muli Tolago, Fauzi Silalahi, dan Aki.
Selain pengecekan fisik barang bukti, tim juga melakukan pendataan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan di Polres Bone Bolango serta pengecekan gudang penyimpanan di Desa Dumbaya Bulan.
“Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada pukul 15.00 Wita,” kata Maruly.
Maruly menambahkan, penanganan perkara selanjutnya akan ditindaklanjuti Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





Komentar