Kontrolnews.co – Gorontalo | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Penahanan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.05 Wita di Rutan Polda Gorontalo, berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka YG berperan sebagai Kepala Kongsi atau Kepala Pekerja yang terafiliasi dengan tersangka CYN selaku pemilik lokasi pengolahan yang telah ditahan lebih dulu.
“Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Maruly.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Maruly menegaskan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain.





Komentar