Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi

TNI POLRI765438 Dilihat

Kontolnews.co – Bandung | Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial MA tak berkutik saat polisi mendatangi kediamannya di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 22 Januari 2026. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di Blok Bidara, RT 06 RW 02, Desa Kedungwungu, pada Rabu (21/1/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka MA diduga kuat menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa mengantongi izin resmi,” tegas Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, 29 Januari 2026.

Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 14 ekor burung elang berbagai jenis, termasuk 10 ekor Elang-alap Jambul (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus), dan 3 ekor elang jenis lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kandang besi dan plastik sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dari BKSDA dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Belasan elang tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan beberapa di antaranya mengalami luka, katarak, dan gangguan kesehatan lainnya.

“Mirispun, empat ekor di antaranya masih anakan atau di bawah usia satu tahun,” jelas Wirdhanto. Berdasarkan pengakuan tersangka, burung-burung predator tersebut didapatkan melalui transaksi di pasar gelap online sejak Agustus 2025 lalu.

Baca Juga  Jum'at Keliling, Kapolda Jabar Ajak Warga Wujudkan Jaga Rawat Jawa Barat

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar. Untuk menyelamatkan nyawa satwa tersebut, seluruh elang telah diserahkan ke BKSDA untuk menjalani rehabilitasi.

“Rencananya, burung-burung tersebut akan dikirim ke Sumatera Wildlife Center (SWC) Kalianda, Lampung, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke alam bebas. Atas ulahnya, MA kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Dirreskrimsus Polda Jabar.