Kontrolnews.co – Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) secara resmi menyampaikan kritik terbuka terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, yang dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penjaga kemerdekaan pers dan kebebasan informasi di Tanah Air.
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, dalam keterangan resminya di Jakarta menegaskan bahwa Dewan Pers saat ini telah melenceng jauh dari semangat reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai lembaga tersebut kini lebih berperan sebagai “alat pembatasan media” ketimbang pelindung kemerdekaan pers.
“Kita harus jujur mengakui bahwa Dewan Pers hari ini tidak lagi menjadi payung bagi seluruh insan pers, tetapi berubah menjadi menara gading yang berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” ujar Feri dengan nada tegas.
Feri menilai, kegagalan Dewan Pers tidak hanya tercermin dari kebijakan yang timpang, tetapi juga dari merosotnya peringkat kebebasan pers Indonesia di mata dunia. Berdasarkan data World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), Indonesia berada di posisi ke-127 dari 180 negara.
“Angka ini bukan sekadar statistik, tapi potret nyata lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan media kita. Dewan Pers tidak bisa lepas tangan dari kenyataan ini,” tegasnya.
PWOD menilai, kebijakan Dewan Pers dalam beberapa tahun terakhir justru menimbulkan dikotomi antara media besar dan media kecil, terutama dalam proses verifikasi perusahaan pers. Padahal, semangat reformasi menghendaki setiap jurnalis memiliki hak yang sama dalam berperan di kehidupan demokrasi bangsa.
“Banyak media daerah tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi standar administratif yang ditetapkan Dewan Pers, sementara aspek profesionalisme dan tanggung jawab sosial diabaikan,” tambahnya.
Feri menegaskan, fungsi Dewan Pers seharusnya adalah membina dan melindungi, bukan membatasi. Fungsi pembinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers tidak boleh disalahartikan sebagai kewenangan menentukan siapa yang berhak disebut wartawan atau media.
“Itu jelas bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ujarnya.
Dalam pandangan DPP PWOD, kemerdekaan pers Indonesia saat ini menghadapi tiga krisis besar: krisis kepercayaan, krisis moralitas, dan krisis independensi lembaga. Ketiganya, menurut Feri, saling berkaitan dan telah melemahkan posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
“Krisis kepercayaan muncul karena publik menilai media terlalu dekat dengan kepentingan politik. Krisis moralitas karena sebagian insan pers terjebak dalam pragmatisme. Dan krisis independensi karena Dewan Pers tidak lagi netral,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPP PWOD secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan rekonstruksi total terhadap struktur serta tata kelola Dewan Pers.
“Kami menyerukan kepada Presiden agar membentuk tim independen nasional yang terdiri dari tokoh pers, akademisi, dan pakar hukum untuk meninjau ulang fungsi dan peran Dewan Pers sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” ujar Feri Rusdiono.
PWOD menilai, pembenahan Dewan Pers merupakan bagian integral dari penyelamatan demokrasi Indonesia. Tanpa pers yang bebas dan berdaulat, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa makna.
“Demokrasi tidak akan hidup tanpa pers yang merdeka. Tapi kemerdekaan itu harus berakar pada nilai-nilai Pancasila bukan kebebasan yang liar, melainkan kebebasan yang beretika, berkeadilan, dan beradab,” tegasnya.
PWOD juga menyoroti perlunya reorientasi visi Dewan Pers agar lebih fokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, kesejahteraan wartawan, dan penguatan kapasitas media di daerah-daerah yang selama ini termarginalkan.
“Selama ini Dewan Pers terlalu elitis, sibuk dengan regulasi, tapi abai terhadap kesejahteraan wartawan dan keberlangsungan media kecil. Padahal wartawan di pelosok adalah ujung tombak demokrasi,” paparnya.
Feri menegaskan, reformasi Dewan Pers bukan untuk menjatuhkan lembaga, melainkan upaya moral mengembalikan marwahnya sebagai rumah besar seluruh insan pers Indonesia.
“Kita ingin Dewan Pers kembali ke khitahnya menjadi lembaga yang melindungi, bukan menghakimi. Menegakkan etika, bukan membungkam kebenaran,” ucapnya.
DPP PWOD juga menyerukan agar Dewan Pers membuka komunikasi dengan seluruh organisasi pers tanpa diskriminasi, termasuk organisasi baru yang sah secara hukum.
“Kalau Dewan Pers ingin dihormati, maka ia harus membuka diri, bukan menutup diri. Reformasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan dan kemauan untuk berubah,” katanya.
Lebih lanjut, PWOD mengajak seluruh insan pers untuk bersatu memperjuangkan reformasi pers yang berkeadilan.
“Kita harus berdiri bersama. Musuh kita bukan sesama wartawan, tapi sistem yang membungkam kebebasan berpikir dan menyampaikan kebenaran,” tegas Feri.
PWOD berkomitmen akan mengawal agenda reformasi Dewan Pers hingga tuntas. Dalam waktu dekat, DPP PWOD berencana menyusun Naskah Rekomendasi Nasional Reformasi Dewan Pers yang akan diserahkan langsung kepada Presiden dan DPR RI sebagai aspirasi resmi insan pers Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan perubahan sampai kemerdekaan pers benar-benar dijalankan sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita reformasi,” tandasnya.
Dengan semangat profesionalisme, keadilan, dan solidaritas nasional, DPP PWOD mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk bersatu dalam gerakan moral memperjuangkan kemerdekaan pers sejati, bukan kebebasan semu yang dikendalikan oleh segelintir kekuasaan.




