Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita123 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

‎Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram.

‎Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS.

Baca Juga  Normalisasi Sungai Cibeuteung Jadi Langkah Strategis Pemkab Bogor Tangani Banjir

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.

‎“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)

‎Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.

Baca Juga  Jelang Indonesia vs Vietnam, Bupati Rudy Kerahkan ASN dan Petugas Kebersihan Korve Stadion Pakansari

‎“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

‎Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.