Gugatan Wanprestasi Dinyatakan NO oleh PN Cibinong, Uyo Taryo, S.H.: “Gugatan Penggugat Prematur, Utang Belum Jatuh Tempo!”

Polhukam243 Dilihat

Kontrolnews.co – Cibinong | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA resmi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam perkara perdata wanprestasi dengan nomor register 237/Pdt.G/2026/PN Cbi yang diputus pada Rabu, 28 Oktober 2026.

​Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Uyo Taryo, S.H., seorang Advokat dari Kantor Hukum Uyo Taryo & Partner Cibinong, angkat bicara dan memberikan apresiasi atas pertimbangan hukum majelis hakim yang melihat pokok perkara secara objektif.

Baca Juga  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kalapas Garut Ikut Rumuskan Pedoman Ketahanan Pangan Lapas dan Rutan

​”Perkara gugatan ini bukan masalah menang atau kalah. Hakim lebih melihat pada pokok perkara terkait utang klien kami selaku tergugat kepada penggugat sebesar Rp70 juta memang belum jatuh tempo pembayarannya. Kami selaku kuasa hukum tergugat sejak awal dengan tegas membantah bahwa ini adalah gugatan yang prematur,” ujar Uyo Taryo.

​Lebih lanjut, Uyo Taryo menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak hukum penggugat yang berupaya meminta agar kliennya segera melunasi kewajiban utang beserta klaim bunga dan lain-lain yang totalnya mencapai sekitar Rp170 juta. Kendati demikian, ia menilai angka tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan koridor perjanjian yang telah disepakati bersama.

Baca Juga  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kalapas Garut Ikut Rumuskan Pedoman Ketahanan Pangan Lapas dan Rutan

​”Kami juga tetap menyampaikan kepada klien kami bahwa utang tetaplah utang dan harus dibayar. Namun, hal itu sudah dituangkan secara jelas dalam perjanjian antara penggugat dan klien kami bahwa utang tersebut dikembalikan secara dicicil selama 4 tahun. Sedangkan perjanjian tersebut faktanya baru berjalan sekitar 2 tahun,” tambahnya.

​Dengan dikabulkannya putusan NO oleh PN Cibinong ini, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat belum memenuhi syarat formil karena diajukan sebelum waktunya (prematur), mengingat masa cicilan dalam perjanjian pokok masih berlangsung dan belum jatuh tempo.

Komentar