Hadapi KUHP Baru 2026, Tab Plus Inc Gelar Industrial Harmony di Cikarang

Berita Utama341 Dilihat

Kontrolnews.co – Cikarang | Guna membekali pengusaha dan praktisi sumber daya manusia (HR) dalam menghadapi dinamika dunia usaha tahun 2026, Tab Plus Inc menggelar kegiatan bertajuk “Industrial Harmony in 2026” di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan dan Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru.”

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai perusahaan ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif, inspiratif, dan solutif, khususnya dalam merespons perubahan regulasi serta tantangan hubungan industrial di masa mendatang.

Ketua Pelaksana kegiatan, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor dan panitia yang telah berpartisipasi sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar. Antusiasme peserta menjadi energi positif bagi kami, terlebih di penghujung acara juga kami siapkan berbagai doorprize,” ujar Dyah Wahyuni.

Adapun sejumlah sponsor yang mendukung kegiatan ini antara lain PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, The Jungle Waterpark, Dana Darurat & GardTrax, Trans Studio Cibubur, PT Mitra Jaya Abadi Sentosa, PT Essanto Jaya Tekindo, Let’s Eat Seafood Cikarang, Griya LM, Stifin Brain Cikarang, Hotel Grand Zuri Jababeka, Kimura Industrial Partners, De Malini, PT Madusari Nusa Perdana (Kimbo), PT Multi Karya Raharja, PT Wesira Multi Sebahat, Andara Catering, serta seluruh panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc.

Kupas Tuntas Risiko Pidana Korporasi di Era KUHP Baru

Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus pakar hubungan ketenagakerjaan dan dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan secara komprehensif tentang pembangunan budaya kerja berkeadilan serta implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2026.

“KUHP baru secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pengurus atau karyawannya dalam lingkup kegiatan korporasi. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Dr. Anwar Budiman.

Ia juga mengulas sejumlah aspek penting seperti asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, jenis pidana dan tindakan terhadap korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus atau korporasi, hingga tindak pidana suap.

“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan, saling menghormati, menghargai, serta menjaga harkat dan martabat manusia, agar terhindar dari berbagai risiko hukum dan penderitaan di kemudian hari,” tegasnya.

Perkuat Keterlibatan Karyawan

Sementara itu, narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, dan Writer, menyampaikan materi terkait Employee Engagement. Ia memaparkan pentingnya membangun keterlibatan karyawan melalui pendekatan terstruktur mulai dari roadmap, assessment, strategy, implementation, hingga monitoring.

Dari pantauan awak media, para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, pengembangan karier, hingga aspek hukum. Acara kemudian ditutup dengan sesi presentasi dari perusahaan sponsor serta pembagian doorprize.

Kegiatan Industrial Harmony in 2026 diharapkan mampu menjadi referensi strategis bagi pelaku usaha dan praktisi HR dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan patuh hukum di era regulasi baru.