Hakim PN Selong Beri JPU Seminggu Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Polhukam133 Dilihat

Kontrolnews.co – Selong | Ketua Majelis Hakim PN Selong Secara Tegas Kembali Perintahkan JPU Untuk Hadirkan, Ahli Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli dari Dewan Pers Pada Sidang Lanjutan Wartawan Mugni Ilma.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong ” Mangualang, SH.MKn ” kembali secara tegas perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, dan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan wartawan Mugni ILMA yang di gelar di Pengadilan Negeri Selong pada Hari Senin, Tanggal 7 September 2026.

Hari ini kita tidak bisa bersidang karena anda Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, dan ahli dari Dewan Pers karena sidang kali merupakan sidang yang sangat fundamental sipatnya dan sangat penting untuk kita dengar pandangan hukum, pikiran terkait hukum pada perkara yang disidangkan, ujarnya.

Dikatakannya, kami berikan waktu seminggu lagi untuk berupaya hadirkan ahli pidana, ahli forensik, dan ahli dari Dewan pers, bisa yaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegasnya kembali.

Baca Juga  JPU Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Wartawan Mugni Ilma

Pada momen itu juga ada hal yang sangat menarik di tunjukkan oleh JPU dan hal tersebut terkesan tidak etis dimana JPU terkesan berbohong kepada Ketua Majelis Hakim karena tidak mampu menunjukkan bukti pengiriman surat kepada semua ahli yang sangat di butuhkan kehadirannya untuk memberikan pikiran dan pandangan hukum di persidangan wartawan Mugni ILMA, ketika di tanya mana bukti pak JPU mengirim surat kepada para ahli? Tanya Ketua Majelis Hakim, dan JPU tidak dapat menunjukkan bukti, artinya terkesan berbohong kepada Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu ketika JPU ditanya wartawan, JPU menjawab No Komen , jawabnya singkat.

Baca Juga  JPU Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Wartawan Mugni Ilma

Sedangkan Ketua Tim Penasehat Hukum Mugni ILMA Herman Surranggana, SH menyatakan sangat penting bahwa kehadiran Ahli Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli dari Dewan Pers kehadirannya karena ada hal – hal yang fundamental dalam persidangan Wartawan Mugni ILMA yang akan di hadirkan oleh JPU

Herman ,SH mengungkapkan semua unsur dakwaan JPU dari sidang pertama sampai sidang kali ini sudah 4 kali sidang, JPU tidak bisa membuktikan dakwaan pasal 482, 483, dan pasal 433 runtuh, hancur luluh lantah tidak terbukti, oleh karena itu kehadiran Ahli Pidana, ahli forensik digital karena ada keterangan yang kontradiktif , begitu dan kemudian ahli dari Dewan Pers secara tegas untuk segera di hadirkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Selong , ini perintah tegas Ketua Majelis Hakim PN Selong kepada JPU dan sangat penting untuk di hadirkan, karena semua unsur dakwaan JPU tidak memiliki jasad atau dasar hukumnya, pertanyaan apa dasarnya menjerat tersangka dengan pasal 482, 483 dan pasal 433 dalam persidangan perkara ini harus faer ujarnya PH di Selong kepada wartawan, Senin 7 / 9 / 2026.

Dan ini semua pasal 482, 483 dan pasal 433 kami akan cek dan tanyakan kepada ahli pidana dan ahli forensik karena ini penting, agar kedepan tidak kemudian ini menjadi Preseden buruk bagi keselamatan Jurnalis dan Krinalisasi Jurnalis, ungkapnya tegas.