Kabid Humas Polda Jabar : Waspada TPPO, Polda Jabar Himbau Untuk Masyarakat

TNI POLRI282 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Sabtu (24/02/2024)

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi Tinjau Percepatan Pembangunan KDKMP dan Salurkan 3000 Paket Sembako di Takokak Cianjur

“Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar meminta kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.

Baca Juga  Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka - Luka

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.

Jules Abraham Abast juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dokter di Bandung yang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Balita

“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” tutup Kombes Jules Abraham Abast.