Ketika Pedang Hukum Membedah Bayangan: Skandal Penyadapan Kepala Negara dan Keruntuhan Benteng Privasi Konstitusional

Opini63 Dilihat

KONTROLNEWS –

​I. LATAR BELAKANG FAKTA (CASUS)

​Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal interception/wiretapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data log elektronik terhadap nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta sejawat pejabat negara, politisi, jurnalis, hingga tokoh masyarakat.

 

Penyadapan yang diduga dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum (unlawful/unauthorized interception) ini menandai preseden buruk dalam tata kelola keamanan siber dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

​II. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)

​Apakah tindakan penyadapan komunikasi Kepala Negara yang dilakukan oleh aparatur/mantan pejabat kepolisian tanpa izin atau perintah undang-undang memenuhi unsur tindak pidana penyadapan ilegal dan akses ilegal?

​Bagaimana ancaman pidana dan implikasi tata kelola hukum atas tindakan penyadapan yang menyerang kedaulatan informasi serta kerahasiaan komunikasi simbol negara?

​III. DASAR HUKUM (LEGAL BASIS)

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

– ​Pasal 258 KUHP (Penyadapan Ilegal): Mempidanakan setiap orang yang secara melawan hukum mendengar, merekam, atau memancar ulang transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

– ​Pasal 332 KUHP: Mengatur larangan dan ancaman pidana bagi perbuatan yang secara melawan hukum mengakses, mengubah, menambah, merusak, atau menghapus data/sistem elektronik milik orang lain (termasuk illegal access dan penghapusan log system).

​Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

– ​Pasal 31 ayat (1) & (2): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

– ​Pasal 30 & Pasal 32: Larangan terhadap illegal access dan pengrusakan/penghapusan data elektronik.

​Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

– ​Pasal 65 jo. Pasal 67: Larangan mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan Data Pribadi secara melawan hukum yang mengancam hak privasi dan keamanan individu.

​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010.

​Putusan MK menegaskan bahwa penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia (khususnya right to privacy yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945), sehingga penyadapan hanya sah apabila dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur jelas oleh undang-undang (procedural due process of law).

​IV. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)

​Unsur “Melawan Hukum” (Wederrechtelijkheid) dan Penyalahgunaan Kewenangan.

Penyadapan dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya hanya diizinkan untuk kepentingan penegakan hukum (law enforcement) atau intelijen negara yang sah (pro-justitia), yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan izin lembaga peradilan atau regulasi perundang-undangan khusus.

Ketika mantan pejabat tinggi Kepolisian atau perwira aktif melakukan pemantauan dan penyadapan di luar prosedur penegakan hukum terhadap nomor ponsel Presiden RI, pejabat, maupun warga sipil, perbuatan tersebut secara nyata memenuhi unsur pembocoran/penyadapan secara melawan hukum (unlawful interception).

​Ancaman Keamanan Nasional dan Penyerangan Terhadap Simbol Negara

Presiden bukan sekadar individu, melainkan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan simbol kedaulatan negara.

Penyadapan terhadap Presiden tanpa izin hukum yang sah tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga mengancam Kerahasiaan Negara (State Secrecy) dan Keamanan Nasional (National Security). Tindakan ini tergolong kejahatan siber berat yang berpotensi melumpuhkan stabilitas pemerintahan.

​Pertanggungjawaban Pidana dan Penghapusan Jejak (Digital Forensics).

Dugaan tindakan penghapusan log system atau jejak digital setelah melakukan penyadapan ilegal menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menghilangkan bukti pidana. Hal ini memperkuat penerapan pasal-pasal penyalahgunaan akses dan pengrusakan sistem elektronik dalam UU ITE serta KUHP.

​V. KESIMPULAN

​Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri dan para perwira terkait merupakan bentuk penegakan prinsip Equality Before the Law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).

Tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI secara eksplisit melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta ketentuan UU ITE dan UU PDP.

Penanganan kasus ini secara transparan dan berkeadilan menjadi pertaruhan penting bagi integritas institusi penegak hukum dan perlindungan kedaulatan siber nasional.

Komentar