Kontrolnews.co Jakarta – Rizwan Riswanto tak tinggal diam setelah namanya dikaitkan dengan sejumlah isu miring yang di posting oleh akun Instagram om_matel62?. Ia kini menempuh jalur hukum dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedang proses BAP sekarang di Mabes,” katanya yang juga sebagai Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jumat (27/3).
Rizwan menyebut langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelanggaran Pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 433, yang menggantikan Pasal 310 KUHP lama. Pasal ini mempidanakan penyerangan kehormatan/nama baik secara lisan (maksimal 9 bulan penjara/denda Rp10 juta) atau tulisan/gambar (maksimal 1 tahun 6 bulan penjara/denda Rp50 juta) dengan tujuan diketahui umum.
Pasal Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya telah melewati batas. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi psikologis dan keluarganya.
“Karena ini menyangkut dengan psikis dan keluarga besar saya,” ujar Rizwan.
Ia menegaskan, proses hukum yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan sekaligus sikap tegas dalam merespons berbagai informasi yang beredar.
Rizwan juga mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan sarana penyebaran informasi yang belum tentu benar.
“Semua harus berbasis fakta, bukan spekulasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini, pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung. (red)




