Kontrolnews.co – Bandung | Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat menutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026, Jumat (26/6/2026). Kegiatan lima hari, 22-26 Juni 2026, itu diikuti 18 peserta dari berbagai DPC KAI se-Jawa Barat hasil kerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).
PKPA menjadi tahap wajib setelah Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) untuk mencetak calon advokat yang profesional dan berintegritas.
“Selama lima hari ini para peserta telah mendapatkan materi dari 15 narasumber yang kompeten. Pada hari terakhir kami sengaja melaksanakan kegiatan secara off line atau tatap muka agar peserta dapat membangun komunikasi, mempererat silaturahmi dengan para pengajar, pengurus DPD maupun DPC KAI Jawa Barat,” ujar Ketua DPD KAI Jabar, Advokat Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD. di STHB.
Deny menyebut, setelah PKPA peserta masih menempuh pendidikan lanjutan sebelum pengangkatan dan sumpah advokat yang dijadwalkan Oktober atau November 2026. Ia mendorong lebih banyak lulusan S1 Hukum memilih profesi advokat melalui KAI.
“Kami ingin para lulusan S1 Hukum khususnya di Jawa Barat dapat memilih ADVOKAI dalam mengabdikan dirinya sebagai penegak hukum. Hingga saat iniย KAI terus berkomitmen membangun organisasi yang modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Salah satu keunggulan KAI, lanjut Deny, adalah sistem digital melalui aplikasi e-Lawyer dan Single Identity Number yang terintegrasi dengan administrasi organisasi
“Kami juga menerapkan sistem presidium dalam kepemimpinan organisasi serta secara rutin menyelenggarakan pendidikan lanjutan sebagai bentuk peningkatan kompetensi advokat setelah dilantik,” tambahnya.
Ketua STHB Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H., mengapresiasi konsistensi KAI. Ia menilai PKPA investasi jangka panjang untuk melahirkan advokat berkompetensi akademik, integritas moral, dan etika tinggi.
“Sebelum menjadi advokat, seseorang wajib mengikuti pendidikan profesi. Saya berharap kegiatan ini benar-benar mampu melahirkan advokat yang handal, patuh terhadap hukum, memiliki etika profesi yang baik, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Barat dalam melaksanakan PKPA. Hingga saat ini kerja sama KAI dengan STHB telah berlangsung beberapa kali dan kami berharap dapat terus berlanjut pada gelombang-gelombang berikutnya,” katanya.
Presidium DPP KAI Adv. H. Aldwin Rahadian M., S.H., M.A.P., CIL., menegaskan sinergi organisasi advokat dan perguruan tinggi strategis untuk membangun kualitas profesi. Ia menyoroti tantangan baru dari KUHP terbaru dan RKUHAP.
“Profesi advokat merupakan profesi pembelajar sepanjang hayat. Seorang advokat harus terus meningkatkan kapasitas, memahami perkembangan regulasi, menguasai konsep keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, hingga berbagai pendekatan hukum modern agar mampu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” tegas Presidium.
DPP KAI mendorong DPD KAI Jabar menggelar seminar, pelatihan lanjutan, dan forum diskusi dengan advokat senior. Presidium juga mengingatkan peserta PKPA 2026 menjaga integritas dan kode etik.
Dengan berakhirnya PKPA 2026, DPD KAI Jabar bersama STHB menegaskan komitmen mencetak advokat Indonesia yang unggul, profesional, dan adaptif.




