KPU Lotim Tegaskan Tidak Ada Cawe – Cawe Pada Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024

Berita271 Dilihat

Kontrolnews.co – NTB | Berdasarkan Pengumuman Nomor : 08 / PP.04.2 – Pu / 5203 / 2024 , KPU Lotim akan membentuk dan melakukan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di 21 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024.

KPU Lotim melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ” ZAINUL MUTTAQIN, M.Pd” dengan tegas menyatakan “Tidak Ada Cawe – Cawe dan Tidak ada Ruang atau gerakan tambahan pada seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan juga tidak di minta untuk membuat SKCK dari Lembaga Kepolisian bagi masyarakat yang mendaftar sebagai calon PPK dan cukup membuat Surat Pernyataan Berkelakuan Baik saja hanya itu , tegasnya di Selong Kamis 25 April 2024.

Adapun kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Lotim sejak Tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat 29 Apeil 2024 .

Baca Juga  KDM: Ramaikan Medsos, Laporkan Warung Tramadol dan Miras, Ada Hadiahnya

Dikatakannya, Persyaratan Anggota PPK ;
1. WNI .
2. Berusia paling rendah 17 Tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 Tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah SMA / sederajat.
9. Tidak pernah di pidana yang diancam pidana penjara 5 Tahun atau lebih.

Baca Juga  Seleksi Terus Berlanjut, Bupati Bogor Pastikan Jabatan Diisi Talenta Terbaik

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan ;
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fhoto copy e – KTP satu lembar.
3. Fhoto copy ijazah SMA / sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat Pernyataan bermatrai yang dilengkapi pernyataan ;
1. Setian kepada Pancasila dan UUD 1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik .
3. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
5. Tidak pernah di pidana selama pidana penjara 5 Tahun.
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehomatan penyelenggara Pemilu.
7. Tidak menjadi tim kampanye atau saksi Pemilu paling singkat 5 Tahun terakhir.
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Normalisasi Sungai Cibeuteung Jadi Langkah Strategis Pemkab Bogor Tangani Banjir

Pengiriman dokumen langsung ke Sekretariat KPU Lotim di Jln. Ciptomangunkusuma No 06 Selong Lotim danNo Kontak Maswan : 081 997 657 403.

Zainul Muttaqi, M.Pd juga mengatakan Pengumuman langsung di publikadi pada semua media cetak dan online, jadi masyarakat juga bisa melihat atau membaca pengumuman ini melalui media atau datang secara langsung ke sekretariat KPU Lotim sesuai alamat di media ini, tutupnya.