Kuasai Narkoba (R 30 Tahun) Asal Kempo Di Ciduk Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu

TNI POLRI126 Dilihat

Kontrolnews.co – Dompu | Berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu terus di lakukan Satuan Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti halnnya tadi malam Jumat (19/08/22) pukul 18.30 wita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di lakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

“Benar bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga menguasai, memiliki dan menyimpan Narkoba golongan I bukan Tanaman jenis Shabu yang berinisial R Laki-laki ,umur sekitar 30 tahun Alamat Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu”, ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Berawal Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara R yang merupakan pemilik rumah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat di Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut”, tambahnya.

Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, tapi sebelum itu anggota brafo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa
-11(sebelas) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.