Kontrolnews.co – Bandung | Aksi pengeroyokan di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong dini hari, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung. Satu pelaku utama diamankan, sementara pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Minggu, 2 Agustus 2026.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan bersama-sama terhadap korban Rian Permana.
Berbekal laporan warga melalui layanan 110, Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung menuju TKP. Di lokasi petugas mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Kiaracondong mengungkap sebagian dari mereka adalah korban pengeroyokan.
Gerak cepat dilakukan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RH di kediaman orang tuanya di wilayah Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura.
Dari hasil pemeriksaan, RH bersama beberapa rekannya melakukan pengeroyokan. RH diduga mengayunkan sebilah senjata tajam jenis katana ke tubuh korban, sementara pelaku lain memukul korban dengan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala. Usai beraksi, para pelaku meninggalkan lokasi.
“Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan pelaku telah kami amankan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan masuk DPO,” ujar Kompol Sumartono.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau warga segera melapor melalui 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.





Komentar