Kontrolnews.co, Papua | Tim Sea Rider 3 Lantamal X Jayapura kembali mengamankan pelaku pelanggaran batas negara antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea saat akan melintasi batas negara dengan menggunakan 1 unit Speed Boat pada hari Minggu (28/12/21) yang lalu.
Komandan Lantamal X Jayapura pada saat menggelar press release terkait pengamanan pelanggar batas negara tersebut, Jumat (03/12/21). Beliau mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Sea Rider 3 tersebut ialah, pada saat sedang melaksanakan pelayaran mengamankan wilayah perbatasan dengan menggunakan unsur Sea Rider, terdeteksi pada radar adanya 1 unit speed boat yang melintas dari arah PNG menuju wilayah perbatasan RI.
“Karena merasa curiga, maka Serma Rein selaku Katim Sea Rider 3 melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut.” Ungkapnya.
Setelah speed boat berhasil dihentikan, Tim Sea Rider 3 ini langsung melaksanakan pemeriksaan didalam speed boat tersebut. Hasilnya ditemukan 4 orang ABK, beberapa karung yang berisikan buah pinang dan beberapa jerigen kosong berwarna biru tanpa dilengkapi dengan dokumen dan identitas yang berlaku, baik keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan.
Setelah melaporkan kepada Komandan Satrol Lantamal X terkait hal tersebut, maka Katim Sea Rider 3 diperintahkan oleh beliau untuk membawa barang bukti dan pelaku ke Mako Satrol Lantamal X. Sesampainya di Mako Satrol Lantamal X pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan di Staf Satrol Lantamal X.
“Adapun inisial keempat pelaku ialah GR (43 th), MC (32 th), GM (23 th) dan KN (22) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga asli PNG.” Tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Long Boat, 1 unit Mopel 40 PK merk Yamaha, 33 karung pinang @28 kg dan 14 jerigen BBM kosong @35 liter.
“Menurut pengakuan para pelaku ini setelah dilaksanakan penyelidikan, pinang tersebut akan dijual ke jayapura ini dan ditaksir jika dirupiahkan berjumlah sebesar 15 juta rupiah dan hasil penjualan pinang tersebut akan digunakan untuk membeli BBM di jayapura karena di PNG harga BBM sangat mahal dan sisanya akan dipakai untuk membeli bahan pokok.” Lanjutnya.
Selanjutnya para pelaku ini diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut terkait dokumen pelintas batas kewarganegaraan. Serta barang bukti berupa pinang akan diamankan oleh pihak karantina untuk dilaksanakan pemeriksaan karena disinyalir pinang yang dibawa dari PNG mengandung hama yang dapat merusak tanaman dan dapat berakibat buruk pada kesehatan jika dikonsumsi. Sementara itu speed boat yang digunakan pelaku juga diamankan di Dermaga Porasko Satrol Lantamal X. (115)
Berita Dispen Lantamal X Jayapura.





