Kontrolnews.co – Bogor | Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong menjalin kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Cibinong untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang secara ekonomi kurang mampu.
“Sinergi ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” ujar pendamping hukum (PH) LBHM Cibinong, Bayu Ilham Kuncoro kepada awak media. Senin, 25 Agustus 2025.
“Kegiatan yang diselenggarakan dalam kerja sama ini mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan memberikan bantuan hukum baik secara non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (di pengadilan) secara gratis,” paparnya.
”Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menjamin hak konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan agar mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan, membantu warga binaan yang masih dalam proses peradilan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum serta mengedukasi warga binaan agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka selama proses hukum,” lanjutnya.
Layanan ini diberikan secara gratis, terutama bagi warga binaan yang secara ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).




