Kontrolnews.co – Gorontalo | Polda Gorontalo berhasil amankan pelaku tindak pidana penjualan minyak goreng (subsidi) merek minyakita dengan modus di oplos atau disalin kembali botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml dan Galon ukuran 22 liter untuk di perdagangkan dengan melewati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Senin, 10 Maret 2025.
Berdasarkan pemaparan Dirreskrimusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH., yang secara langsung didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P.,SIK.,MT saat gelaran konferensi pers menyampaikan, tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus atau Tim Satgas Pangan memperoleh informasi Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng kemasan merek Minyakita dengan harga Rp17 ribu dan sudah melewati harga HETnya (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Usai medapatkan kabar, Tim berinisiatif untuk mendatangi langsung ke lokasi, Tim sempat melihat salah satu karyawan di depan teras rumah (samping Toko Asni) yang setelah ditanya bernama sdr. I alias O sedang melakukan penyalinan Minyakita ke dalam kedalam galon ukuran 22 Liter, selain di salin ke dalam Galon ukuran 22 liter ada juga yang disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml untuk perjualbelikan di Toko Asni, penyelidik melakukan pendalaman dengan mangamankan para saksi dan BB guna diproses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Maruly.
Dilanjutkannya, sdr. A alias DA selaku pemilik Toko Asni serta kedua karyawannya yakni sdr. I alias O dan sdr. AL telah membuka kemasan akhir pangan kemudian disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml dan Galon ukuran 22 Liter dan kedua karyawan itu melakukannya atas permintaan dari sdr. A alias DA.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita berupa 544 Karton Minyakita jenis bantal yang berisi 12 pcs ukuran 1 liter, 27 karton Minyakita jenis pouch yang berisi 6 pcs ukuran 2 liter, 38 galon ukuran 22 iter yang berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita, 5 pcs Minyakita jenis bantal yang berukuran 1 liter, 3 pcs Minyakita jenis pouch yang berukuran 2 liter, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 buah kardus bekas Minyakita, 2 buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 botol, 2 buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 botol, 1 buah karung besar yang berisi plastik bekas Minyakita, 1 buah gayung rakitan kaleng Blueband, 1 buah ember plastik warna abu-abu, 1 buah corong/tretek sedang warna biru, 1 buah corong/tretek besar warna merah, buah saringan sedang warna biru dan 1 buah gunting warna hitam orange,” jelasnya.
DUGAAN TINDAK PIDANA :
Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan atau memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana
PENERAPAN PASAL :
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Milyar (dua milyar rupiah)”.
Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3: Pasal 8 “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”, ayat 1 huruf a : “ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
huruf i : “ Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
ayat 3 : “Pelaku usaha dilatang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, sengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar” dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar”, tandasnya,




