Oknum Pejabat Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelompok Tani Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Berita341 Dilihat

Kontrolnews – Magetan | Diduga oknum pemerintah desa dan yang menunggangi kelompok tani di Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur melakukan tindakan pidana korupsi sebesar Rp.53 juta.

Dana bantuan dari pemerintah untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) malah di manfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan pribadi, Senin (31/07/2023).

Menurut keterangan Yiping alias Arif, Pemuda Peduli Kemerdekaan Republic Indonesia (PPKRI) merasa prihatin dan terpanggil hatinya, terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Baca Juga  Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Rudy Susmanto Siap Perkuat Sinergi Perluasan Akses Keuangan Daerah

Yang di duga di lakukan oleh oknum yang menunggangi Kelompok Tani Desa Sumberejo berinisial (Y) dan Oknum pejabat Pemerintah Desa Sumberejo berinisial (T).

“Saya merasa kecewa, terhadap pelayanan pemerintah desa Sumberejo yang kurang baik, yang di alami masyarakat petani di Desa Sumberejo,” kata Arif

Lebih lanjut Arif mengatakan, terhadap kinerja pelayanan Pemerintah Kecamatan Maospati dan Pemerintah Desa Sumberejo. “Tolong dong pejabat yang tahu tugas dan fungsinya, jangan di telantarkan petani ini, atas perbuatan oleh oknum-oknum tersebut, karena saya selaku pemuda merasa masyarakat petani di rugikan dan Negara sangat di rugikan.”

Baca Juga  Pemkab Bogor Salurkan 126 Paket Logistik Kedaruratan untuk Masyarakat Terdampak bencana

Rabu 26 Juli 2023 SDR (Y) menyatakan ” saya akan melunasi, pelunasan dana PUAP sebesar Rp.53 juta pada tanggal 15 Agustus 2023,” dan menandatangani di atas materai Rp.10 ribu, bersama saksi dan mengetahui kepala desa Sumberejo.

Ada dugaan nominal Rp. 53 juta, di korupsi oleh karena itu kami seluruh PPKRI, Aliansi Pemuda Berantas Korupsi, yang di dalamnya banyak tokoh politik, tokoh masyarakat dan tokoh praktisi hukum sangat mendukung untuk meringkus di duga oknum – oknum tersebut.

Baca Juga  Ketum KONI Kabupaten Bogor Minta Atlet Tampil Maksimal dan Pantang Menyerah di Porprov 2026

“2 x 24 jam akan segera di proses di Polres Magetan untuk sebuah keresahan agar di tindak secara hukum terimakasih,” pungkas Arif