Pasca Temuan Monev, Camat Sine Tegaskan Kepatuhan Desa Berpedoman UU Desa dan Permendagri

Pemerintahan318 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi  | Pemerintah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, menegaskan komitmen penguatan kepatuhan pemerintah desa terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa, menyusul hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan secara berkala.

Camat Sine Agus Dwi Narimo, SE., M.M. menyampaikan bahwa Monev merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan camat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Setiap hasil monitoring wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembinaan menjadi prioritas utama, namun ketidakpatuhan administratif memiliki konsekuensi yang telah diatur secara jelas,” tegasnya, pada kamis, 05 Februari 2026.

Baca Juga  Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemda Provinsi Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

Berdasarkan hasil Monev, masih ditemukan aspek yang perlu dibenahi, khususnya terkait ketertiban administrasi keuangan desa, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian perencanaan dan realisasi kegiatan APBDes.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Sine mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, mengatur kewajiban kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 30 UU Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar kewajiban atau larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan melalui mekanisme pembinaan berjenjang.

Baca Juga  Pemdaprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Targetkan Wajah Baru Rampung Oktober 2026

Dalam aspek pengelolaan keuangan desa, Camat Sine juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara tertib dan tepat waktu.

“Apabila kewajiban administratif tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan dan evaluasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan pembinaan,” jelas Agus Dwi Narimo.

Ia menambahkan bahwa penguatan kepatuhan administrasi bukan semata untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga  Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kecamatan Sine akan meningkatkan pendampingan, monitoring lanjutan, serta evaluasi berkala guna memastikan seluruh pemerintah desa menindaklanjuti hasil Monev secara konsisten dan berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sine semakin profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.