Pelaku Penganiayaan Pimpinan Ponpes Salaf An-Nur Indramayu Terancam Pidana 15 Tahun

Kriminal243 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Pelaku penganiayaan Pimpinan Pondok Pesantren Salaf An – Nur dan 2 korban lainnya di Desa Tegal Mulya Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu berhasil di amankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K, M.Si menyampaikan, Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadian di malam itu berawal saat pelaku tiba-tiba mendatangi kediaman Kyai F. Hanya saja di dalam rumah itu hanya ada istrinya (Hj. A) dan keponakan Kyai F”. Kata Dalam keterangan Konferensi Pers di di Mapolda Jabar. Kamis (10/3/2022)

Baca Juga  Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim Tangkap Pelaku Curas

Pelaku pun lanjut Kabid Humas Polda Jabar, menanyakan keberadaan Kyai F, saat itu Sdri Hj. A hanya menjawab bahwa suaminya tidak ada di rumah.

Namun, Kabid Humas mengatakan, setelah mendapat jawaban itu, pelaku yang sempat keluar rumah, beberapa saat kemudian masuk lagi, di dalam rumah, pelaku justru langsung menyerang istri dan keponakan Kyai F saudara H hingga terluka.

Baca Juga  Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim Tangkap Pelaku Curas

“Tak puas melukai keluarga Kyai F pelaku langsung menuju Mushala Pesantren An-Nur yang berjarak tidak jauh dari rumah Kyai F”. Katanya.

Dalam hal ini, Kabid Humas menjelaskan, pelaku berdalih bawasannya kegiatan/aktivitas dzikir yang dilakukan F beda faham dengan tersangka dan tidak menyukai kegiatan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka wirid dan dzikir tersebut bertentangan dengan fiqih dan di anggap sebuah aktivitas pesugihan”. Ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga  Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim Tangkap Pelaku Curas

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 338 jo 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun.

(Soleh)