Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat konstitusi melalui kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Desa. Kegiatan ini dipandang sebagai langkah normatif dan strategis dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas akses keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut menempatkan desa bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek aktif penegakan hukum di tingkat akar rumput, terutama dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mudah diakses oleh warga desa.
Narasumber bidang hukum, Tri Sofyan, C.Par., dalam pemaparannya menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menekankan bahwa negara, termasuk pemerintah desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas bantuan hukum.
“Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Artinya, negara tidak boleh abai terhadap keterbatasan akses hukum masyarakat desa,” tegas Tri Sofyan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 6, yang mengatur ruang lingkup bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar bahwa layanan Pos Bankum Desa tidak boleh dibatasi hanya pada konsultasi, melainkan harus diarahkan pada pendampingan hukum yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Selain itu, Pasal 9 UU 16 Tahun 2011 menegaskan hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan hingga perkara berkekuatan hukum tetap, memperoleh informasi yang jelas, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar dihadirkan sampai ke tingkat desa,” lanjutnya.
Tri Sofyan juga menjelaskan bahwa secara administratif, penerima bantuan hukum wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang sah. Namun demikian, ia menegaskan agar prosedur administratif tidak menjadi penghambat substansial bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Sementara itu, narasumber dari Polsek Sine, Aiptu Alis Setyono, mengingatkan bahwa kesadaran hukum harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menekankan pentingnya pencegahan kenakalan remaja sejak dini, termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perundungan, serta pelanggaran lalu lintas yang kerap berujung pada persoalan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kuniran beserta perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kuniran. Hadir pula paralegal dari MZK Institute yang menilai Pos Bankum Desa sebagai instrumen penting dalam memperluas akses keadilan, selama dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kuniran diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran seremonial, melainkan mampu memastikan Pos Bantuan Hukum Desa berfungsi efektif, terintegrasi dengan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi, serta menjadi sarana nyata pemenuhan hak konstitusional warga atas keadilan dan kepastian hukum.




