Kontrolnews.co – Sragen | Pemerintah Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, menggelar musyawarah pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Kegiatan berlangsung di Dukuh Ngijo, Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kamis (20/8/2026).
Musyawarah pemilihan calon anggota BPD tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya Kepala Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, lembaga desa, serta perangkat Desa Kedung Waduk.
Proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan transparan dengan mengedepankan mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan di masing-masing kebayanan sesuai wilayah dan keterwakilan masyarakat.
Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan BPD Desa Kedung Waduk, Endang Dwi Astuti, menjelaskan bahwa proses pemilihan dilaksanakan di masing-masing kebayanan.
“Semua kegiatan pemilihan dilaksanakan di kebayanan masing-masing. Untuk Kebayanan 2 yang dilaksanakan di Dukuh Ngijo, terdapat tiga calon dan nantinya dipilih dua orang,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, pada Kebayanan 1 terdapat lima calon dengan dua orang yang akan dipilih. Sementara di Kebayanan 3 terdapat tiga calon dan akan dipilih dua orang.
Selain itu, terdapat keterwakilan perempuan melalui unsur PKK. Dari enam calon yang tersedia, nantinya akan dipilih tiga orang sebagai perwakilan perempuan.

Menurut Endang, seluruh rangkaian pemilihan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Para calon juga disebut telah menerima hasil pemilihan yang telah berlangsung.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada kendala. Semua calon juga sudah menerima hasil pilihan ini. Semoga anggota yang terpilih nantinya dapat memegang amanah sebagai anggota BPD periode 2026-2034,” katanya.
Endang berharap anggota BPD yang nantinya ditetapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi representasi masyarakat Desa Kedung Waduk.
“Siapapun yang terpilih, kami berharap dapat bekerja sama sebagai wakil masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Desa untuk memajukan Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang,” lanjutnya.
BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, anggota BPD terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat, membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, serta ikut mendorong pembangunan dan kemajuan Desa Kedung Waduk.
Hasil musyawarah selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku hingga penetapan anggota BPD Desa Kedung Waduk periode 2026-2034.
Panitia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Dengan berakhirnya tahapan musyawarah tersebut, diharapkan anggota BPD yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah secara profesional, aspiratif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.





Komentar